MERANGIN,Buktipetunjuk.id –
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin, Senin, 5 Oktober 2026, berakhir antiklimaks. Agenda penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD dan satu Ranperda Pemerintah resmi diskors setelah muncul interupsi tajam dari anggota dewan.
Rapat yang dihadiri Bupati Merangin H. M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafid Moein, Sekretaris Daerah, serta para kepala OPD itu dihentikan sementara atas permintaan pimpinan sidang.
Interupsi soal Prosedur Ranperda BUMD
Anggota DPRD Fraksi Perindo, Hasren Purja Sakti, mempertanyakan proses pembahasan lima Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2026 yang sebagian menyangkut Badan Usaha Milik Daerah.
Hasren mempersoalkan tiga hal:
⭐ Mekanisme pembahasan: Apakah kelima Ranperda sudah dibahas di tingkat pimpinan DPRD?
⭐ Kelengkapan kajian: Di mana kajian analisis investasi dan kajian analisis bisnis yang diwajibkan untuk Ranperda BUMD?
⭐ Kesesuaian regulasi: Apakah penyusunan draf telah mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD?
Wakil Ketua II: “Saya Tidak Tahu”
Interupsi Hasren diamini Wakil Ketua II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi. Ia mengaku tidak mengetahui proses penyusunan kelima Ranperda tersebut hingga menjadi draf.
“Saya sebagai pimpinan, Wakil Ketua II, sampai saat ini tidak mengetahui kenapa pokok permasalahan sudah menjadi draf,” kata Fahmi di ruang sidang.
Fahmi meminta agar agenda penyampaian Ranperda ditunda dan dibahas lebih dulu dalam Rapat Pimpinan DPRD.
Pimpinan Rapat Skors Sidang
Menindaklanjuti permintaan itu, pimpinan rapat Tri Herman Efendi akhirnya menskors Rapat Paripurna untuk waktu yang belum ditentukan.
Akibat skorsing, dua agenda batal dibacakan:
1. Penyampaian Ranperda Pemerintah tentang Penyertaan Modal Daerah ke PT Bank Jambi.
2. Penyampaian lima Ranperda inisiatif DPRD, termasuk yang berkaitan dengan BUMD.
Sorotan Publik
Diskorsnya rapat memunculkan pertanyaan soal transparansi penyusunan regulasi daerah. Pasalnya, draf Ranperda telah tersusun, namun unsur pimpinan dewan mengaku belum dilibatkan dalam pembahasan awal.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Merangin terkait substansi dan tahapan lima Ranperda yang dipersoalkan.
Reporter: Rudianto









