Kejari Kepahiang Terima Rp100 Juta Uang Pengganti Korupsi RSUD, Total Kerugian Rp530 Juta

- Penulis Berita

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPAHIANG,Buktipetunjuk.id –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, menerima uang pengganti sebesar Rp100 juta dari terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di RSUD Kepahiang.

Penyerahan pada Senin, 5 Oktober 2026 ini merupakan cicilan pertama dari total kerugian negara Rp530 juta yang harus dikembalikan.

Kasus ini terkait Belanja Modal Pengadaan Peralatan dan Jasa di RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020–2021. Eksekusi uang pengganti tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 28/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL tanggal 30 Juli 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang Johansen Cristian Hutabarat, mewakili Kepala Kejari Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menegaskan bahwa penegakan hukum korupsi tak berhenti pada pidana badan.

Baca Juga:  Kejati Lampung menerima kerugian negara sebeasr Rp 3 miliar.

“Penyerahan uang pengganti ini bagian krusial dari strategi kami untuk memastikan kerugian finansial negara dapat dipulihkan secara bertahap,” kata Johansen, Senin, 5 Oktober 2026.

Menurut Johansen, uang Rp100 juta itu akan segera disetorkan ke kas negara setelah administrasi internal rampung. Kejari Kepahiang berkomitmen mengawal pelunasan sisa kewajiban Rp430 juta hingga tuntas.

Sebelumnya, perkara ini menyeret sejumlah pihak yang terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan di RSUD Kepahiang periode 2020–2021.

(Abdul Hengky Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru