KEPAHIANG,Buktipetunjuk.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, menerima uang pengganti sebesar Rp100 juta dari terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di RSUD Kepahiang.
Penyerahan pada Senin, 5 Oktober 2026 ini merupakan cicilan pertama dari total kerugian negara Rp530 juta yang harus dikembalikan.
Kasus ini terkait Belanja Modal Pengadaan Peralatan dan Jasa di RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020–2021. Eksekusi uang pengganti tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 28/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL tanggal 30 Juli 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang Johansen Cristian Hutabarat, mewakili Kepala Kejari Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menegaskan bahwa penegakan hukum korupsi tak berhenti pada pidana badan.
“Penyerahan uang pengganti ini bagian krusial dari strategi kami untuk memastikan kerugian finansial negara dapat dipulihkan secara bertahap,” kata Johansen, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Johansen, uang Rp100 juta itu akan segera disetorkan ke kas negara setelah administrasi internal rampung. Kejari Kepahiang berkomitmen mengawal pelunasan sisa kewajiban Rp430 juta hingga tuntas.
Sebelumnya, perkara ini menyeret sejumlah pihak yang terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan di RSUD Kepahiang periode 2020–2021.
(Abdul Hengky Saputra)









