27 Kg Sabu Disembunyikan di Innova Reborn Modifikasi, Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –

Satu unit Toyota Innova Reborn modifikasi yang mengangkut 27 kilogram sabu digagalkan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan saat melintas di Pelabuhan Bakauheni, Selasa, 22 September 2026.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pengungkapan bermula dari pemeriksaan kendaraan di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 08.30 WIB.

“Ya, narkotika 27 kilogram sabu tersebut disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan menggunakan plat besi yang telah dimodifikasi,” ujar Deddy di Lampung Selatan, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Temuan di Sasis dan Jok Belakang
Kendaraan yang diperiksa adalah Toyota Innova Reborn 2.0 G A/T warna hitam bernomor polisi D 1859 AHD. Mobil dikemudikan dua tersangka berinisial DS dan SD.

Saat pemeriksaan teliti, petugas menemukan 21 paket besar warna silver diduga berisi sabu di bawah sasis sebelah kiri. Bagian itu telah dimodifikasi dengan tambahan plat besi hingga membentuk ruang tersembunyi.

“21 paket sabu ini disembunyikan di bagian bawah kendaraan. Kejelian petugas saat memeriksa kendaraan menjadi kunci terungkapnya modus penyelundupan sabu tersebut,” kata Deddy.

Baca Juga:  Bupati Lampung Timur : RT RW Bukan Hanya Dokumen Administratif Melainkan Peta Pembangunan Daerah

Pemeriksaan berlanjut ke area bagasi dan jok belakang. Polisi menemukan enam paket lainnya yang disembunyikan di bawah jok kursi belakang, yang juga sudah dimodifikasi.

Seluruh 27 bungkus paket sabu tersebut berwarna hijau kombinasi kuning dengan tulisan “Qing Shan”. Total berat netto mencapai 27.000 gram atau 27 kilogram.

Dibawa dari Aceh ke Jakarta, Upah Rp 100 Juta

Hasil pemeriksaan mengungkap sabu dibawa dari Aceh menuju Jakarta. DS dan SD mengaku hanya kurir atas perintah seorang pria berinisial THL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Masing-masing tersangka dijanjikan upah Rp 100 juta bila berhasil mengantar sabu sampai tujuan. Nilai 27 kilogram sabu yang disita ditaksir mencapai Rp 27 miliar.

Atas perbuatannya, DS dan SD dijerat pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru