Foto Ilustrasi Miras
TASIKMALAYA,Buktipetunjuk.id —
Warga Desa Manggungjaya, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, resah atas dugaan aktivitas konsumsi minuman keras di salah satu rumah warga. Kegiatan itu disebut kerap melibatkan sejumlah tamu, termasuk seorang perempuan.
Menurut keluhan warga, aktivitas tersebut tidak menentu waktunya dan dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan. Kekhawatiran meningkat karena lokasi berdekatan dengan area bermain anak-anak dan remaja.
“Sering kami lihat ia menerima tamu, termasuk seorang wanita, lalu mereka minum bersama di dalam rumah. Suasananya membuat kami khawatir, apalagi anak-anak bermain di luar,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya, Minggu, 4 Oktober 2026.
Warga meminta pemerintah desa, Ketua RT/RW, kepala dusun, dan kepolisian setempat turun tangan. Mereka mengharapkan teguran persuasif serta pembinaan agar kejadian serupa tak terulang.
Persoalan ini turut menyorot Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras. Perda itu mengatur bahwa produksi, peredaran, penjualan, dan penggunaan miras pada prinsipnya wajib berizin tertulis dari Bupati.
Pasal 3 perda tersebut melarang memproduksi, mengedarkan, menjual, dan/atau menggunakan minuman keras tanpa izin. Sementara Pasal 10 menyebut ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling tinggi Rp5 juta bagi pelanggar.
Meski demikian, dugaan konsumsi miras serta informasi kehadiran seorang perempuan di lokasi masih memerlukan konfirmasi aparat berwenang. Kehadiran seorang perempuan di rumah warga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran kesusilaan atau tindak pidana.
Warga berharap penanganan dilakukan proporsional: mengedepankan pembinaan, dan penegakan aturan bila terbukti ada pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Manggungjaya maupun aparat berwenang terkait dugaan tersebut. (AS)









