Warga Manggungjaya Resah, Dugaan Aktivitas Miras di Rumah Warga Jadi Sorotan

- Penulis Berita

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Miras 

TASIKMALAYA,Buktipetunjuk.id —

Warga Desa Manggungjaya, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, resah atas dugaan aktivitas konsumsi minuman keras di salah satu rumah warga. Kegiatan itu disebut kerap melibatkan sejumlah tamu, termasuk seorang perempuan.

Menurut keluhan warga, aktivitas tersebut tidak menentu waktunya dan dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan. Kekhawatiran meningkat karena lokasi berdekatan dengan area bermain anak-anak dan remaja.

“Sering kami lihat ia menerima tamu, termasuk seorang wanita, lalu mereka minum bersama di dalam rumah. Suasananya membuat kami khawatir, apalagi anak-anak bermain di luar,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya, Minggu, 4 Oktober 2026.

Warga meminta pemerintah desa, Ketua RT/RW, kepala dusun, dan kepolisian setempat turun tangan. Mereka mengharapkan teguran persuasif serta pembinaan agar kejadian serupa tak terulang.

Persoalan ini turut menyorot Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras. Perda itu mengatur bahwa produksi, peredaran, penjualan, dan penggunaan miras pada prinsipnya wajib berizin tertulis dari Bupati.

Baca Juga:  Zainuddin Pay: Janji BPJS Gratis Dinilai Menyesatkan

Pasal 3 perda tersebut melarang memproduksi, mengedarkan, menjual, dan/atau menggunakan minuman keras tanpa izin. Sementara Pasal 10 menyebut ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling tinggi Rp5 juta bagi pelanggar.

Meski demikian, dugaan konsumsi miras serta informasi kehadiran seorang perempuan di lokasi masih memerlukan konfirmasi aparat berwenang. Kehadiran seorang perempuan di rumah warga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran kesusilaan atau tindak pidana.

Warga berharap penanganan dilakukan proporsional: mengedepankan pembinaan, dan penegakan aturan bila terbukti ada pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Manggungjaya maupun aparat berwenang terkait dugaan tersebut. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Berita Terbaru