Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Raih Doktor Hukum UP, Lulus Summa Cumlaude IPK 4,0

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Jakarta, Buktipetunjuk.id —

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri, resmi menyandang gelar Doktor bidang Hukum dari Universitas Pancasila. Gelar itu diraih setelah Firli berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial di Nusa Tenggara Barat” dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Rektor Universitas Pancasila Prof. Adnan Hamid yang memimpin sidang menyatakan Firli lulus dengan predikat Summa Cumlaude dan IPK sempurna 4,0. “Di Universitas Pancasila, kami tidak hanya memberikan penilaian berdasarkan prestasi akademik namun juga kearifan yang dimiliki peserta didik,” kata Adnan.

Summa Cumlaude merupakan predikat akademik tertinggi bagi lulusan perguruan tinggi. Istilah Latin itu berarti “dengan pujian tertinggi”. Adapun IPK 4,0 adalah nilai kumulatif sempurna dalam sistem penilaian skala 0,00 hingga 4,00.

Publikasi Internasional dan Buku

Selain disertasi, Firli juga mempublikasikan hasil risetnya di jurnal nasional terindeks SINTA dan jurnal internasional terindeks SCOPUS Q1 Springer Nature. Hasil penelitian itu dibukukan dengan judul Model Resolusi Konflik Horizontal: Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial, diterbitkan Booknesia Publishing House.

Selama menempuh studi doktoral, Firli didampingi Prof. Agus Surono sebagai promotor, serta Prof. Adnan Hamid dan Prof. Irwansyah sebagai ko-promotor.

Model Tri-Sinergis: Hukum, Budaya, Kesejahteraan

Melalui pendekatan socio-legal, Firli membedah konflik horizontal di NTB sebagai manifestasi ketimpangan distributif, rapuhnya integrasi budaya, serta penegakan hukum formal yang reaktif dan sektoral. Ia menawarkan Model Tri-Sinergis yang mengintegrasikan hukum, budaya, dan kesejahteraan sosial dalam satu kerangka kerja.

Baca Juga:  Personil Satlantas Polres Way Kanan Evakuasi Pengendara Motor Kecelakaan

“Hukum nasional yang ditetapkan secara top-down kerap kehilangan legitimasi jika tidak menyatu dengan living law atau hukum yang hidup di masyarakat,” ujar Firli.

Ia mencontohkan kearifan lokal NTB seperti tradisi Begawe pada masyarakat Sasak, filosofi Maja Labo Dahu di Bima, serta kearifan Gumi Paer sebagai modal sosial mediasi konflik. Namun, Firli menekankan pilar ketiga kesejahteraan sosial tidak boleh diabaikan. “Tanpa keadilan distributif, kearifan lokal sekalipun akan tergerus frustrasi sosial akibat kemiskinan dan ketimpangan,” katanya.

Sidang dihadiri istri Firli, Ardina Safitri, dua anaknya Rizqa Agustin Ananda Putri dan Rizqi Arfiananda Dhira Putra, serta rekan seangkatan AKABRI 1980. Tampak hadir pula mantan Kapolri Jenderal Pol. Purn. Rusdihardjo dan mantan Kepala BNN Komjen Pol. Purn. Togar M. Sianipar.

Dewan penguji terdiri dari Prof. Ari Purbayanto, Prof. Kurnia Toha, Prof. Hamzah, Prof. Agung Iriantoro, dan Prof. Zaitun Abdullah. Suasana sidang berlangsung serius namun sesekali diselingi pernyataan humoris Firli yang disambut tawa peserta.

Di akhir sidang, Promotor Prof. Agus Surono membacakan puisi karyanya tentang perjalanan Firli menempuh doktoral di tengah “fitnah dan tekanan politik”. Sejumlah peserta tampak menitikkan air mata. Firli mengaku menghabiskan 2 tahun 10 bulan untuk studi ini. “Saya menggunakan tiga hak yang melekat pada diri saya, yakni hak berpikir, hak membaca, dan hak menulis, untuk menyelesaikan studi ini,” ujarnya. (*)

(Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru