Lampung Utara,Buktipetunjuk.id –
Kepolisian Resor Lampung Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Hevi Sondia.
Kedua tersangka berinisial ARS dan RM. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Lampung Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Kasus ini sebelumnya dilaporkan lewat Laporan Polisi Nomor B/470/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 22 September 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menyatakan, penetapan ARS dan RM merupakan hasil penyidikan yang dilakukan Unit I Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara.
Hal itu disampaikan Raswidiati dalam konferensi pers, Jumat, 2 Oktober 2026, didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati.
Menurut Raswidiati, penyidik memeriksa sejumlah saksi pada Senin, 28 September 2026. Pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara pukul 16.00 WIB di ruang gelar Satreskrim Polres Lampung Utara.
“Hasil gelar perkara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman,” kata Raswidiati.
Dalam perkara ini, ARS dan RM disangkakan melanggar Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis laduk berwarna silver yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Raswidiati mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi mengenai perkara pidana yang beredar sebelum ada kepastian dari aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita terkait pidana yang belum tentu kebenarannya. Percayakan informasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Polres Lampung Utara,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)
Editor: Redaksi









