OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –
Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan Polda Sumatera Selatan, menetapkan dua mantan kepala desa sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Total kerugian negara dari dua perkara itu mencapai Rp778.089.063.
Dua perkara tersebut terjadi di Desa Tanjung Bulan Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, Tahun Anggaran 2022, dan Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Tahun Anggaran 2018.
Pengungkapan disampaikan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres OKU Selatan dalam konferensi pers di aula Polres, Rabu, 30 September 2026. Hadir Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit Tipikor Ipda Prayudo Wibowo, Kasi Humas AKP Amir Hamzah, serta perwakilan Kejaksaan.
Modus Penyimpangan Dana Desa 2022 dan 2018
Kapolres I Made Redi Hartana mengatakan penanganan dilakukan melalui proses penyidikan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Penyidik telah memeriksa pihak-pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Untuk perkara pertama, penyidik menetapkan AD, 50 tahun, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Bulan Ulu TA 2022. AD menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu periode 2017–2023.
“Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, ditemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang kemudian menjadi dasar penyidik untuk melanjutkan proses hukum dan menetapkan tersangka,” kata I Made Redi.
Perkara kedua menyasar SW, mantan kepala Desa Gedung Ranau. Dugaan penyimpangan terjadi pada pengelolaan Dana Desa TA 2018.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Polisi menyebut dugaan kerugian keuangan negara dari kedua perkara itu mencapai Rp778.089.063.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Kasus ini masih berada dalam tahapan proses hukum. Status tersangka berarti penyidik telah memiliki dasar dan bukti yang dinilai cukup, namun hal tersebut belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan.
“Proses penyidikan terhadap kedua perkara masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Polres OKU Selatan menyatakan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga proses hukum berjalan, para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan menjalani proses peradilan.(Ham)









