MERANGIN,Buktipetunjuk.id –
Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin Polda Jambi, menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Budi Lestari alias Munyuk, 34 tahun, di Kabupaten Merangin, Jambi. Dua tersangka merupakan istri korban, MM, 34 tahun, dan mertua korban, JM, 61 tahun.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Epy Koto menyatakan, tersangka ketiga, MK, 28 tahun, diduga berperan sebagai eksekutor. MK ditangkap di Lampung Selatan pada 26 September 2026 setelah sempat buron ke luar provinsi.
Motif Persoalan Rumah Tangga
“Motifnya berkaitan dengan persoalan rumah tangga. MM diduga mengalami KDRT yang dilakukan korban, sedangkan JM juga memiliki persoalan dengan korban,” ungkap Epy, Selasa, 29 September 2026.
Penyidik menyebut rencana pembunuhan disusun sejak Mei 2026. JM diduga menawarkan MK bayaran Rp85 juta untuk menghabisi korban. Upaya pertama dengan meracuni kopi korban gagal dilakukan.
Jasad Munyuk ditemukan terkubur di dekat pondok kebun milik keluarga di Kecamatan Tabir pada 22 September 2026. Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
MM dan JM diamankan pada 23 September 2026. Keduanya mengakui keterlibatan dan menyebut MK sebagai pelaku eksekusi.
Ketiga tersangka kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Humas Polres Merangin
Reporter: Rudianto









