Polisi Tetapkan Istri dan Mertua Tersangka Dalang Pembunuhan Berencana di Merangin

- Penulis Berita

Rabu, 30 September 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,Buktipetunjuk.id –

Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin Polda Jambi, menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Budi Lestari alias Munyuk, 34 tahun, di Kabupaten Merangin, Jambi. Dua tersangka merupakan istri korban, MM, 34 tahun, dan mertua korban, JM, 61 tahun.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Epy Koto menyatakan, tersangka ketiga, MK, 28 tahun, diduga berperan sebagai eksekutor. MK ditangkap di Lampung Selatan pada 26 September 2026 setelah sempat buron ke luar provinsi.

Motif Persoalan Rumah Tangga
“Motifnya berkaitan dengan persoalan rumah tangga. MM diduga mengalami KDRT yang dilakukan korban, sedangkan JM juga memiliki persoalan dengan korban,” ungkap Epy, Selasa, 29 September 2026.

Penyidik menyebut rencana pembunuhan disusun sejak Mei 2026. JM diduga menawarkan MK bayaran Rp85 juta untuk menghabisi korban. Upaya pertama dengan meracuni kopi korban gagal dilakukan.

Baca Juga:  Pelaku Curat Sepeda Motor di Halaman Masjid, Ditangkap Polsek Umpu Semenguk 

Jasad Munyuk ditemukan terkubur di dekat pondok kebun milik keluarga di Kecamatan Tabir pada 22 September 2026. Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
MM dan JM diamankan pada 23 September 2026. Keduanya mengakui keterlibatan dan menyebut MK sebagai pelaku eksekusi.

Ketiga tersangka kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Humas Polres Merangin

Reporter: Rudianto

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru