KEPAHIANG,Buktipetunjuk.id –
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kepolisian Republik Indonesia meneliti efektivitas norma dan indeks penyelidikan serta penyidikan tindak pidana di Polres Kepahiang, Selasa, 29 September 2026.
Penelitian dipimpin Peneliti Ilmu Kepolisian Madya TK. III Kombes Pol Moh. Nurhidayat, S.H., S.I.K., M.M. selaku ketua tim. Ia didampingi Analis Kebijakan Pertama Bidgasbin Kompol Wibowo Saputra, S.Pd., S.I.K., sebagai sekretaris tim.
Tim menggali data dan masukan langsung dari personel Polres Kepahiang yang menangani penyelidikan dan penyidikan. Fokusnya: kesesuaian norma dan indeks yang berlaku dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Karakteristik wilayah Kabupaten Kepahiang turut jadi perhatian. Kondisi geografis, sosial masyarakat, hingga pola tindak pidana di wilayah hukum Polres Kepahiang dinilai memengaruhi tantangan penyidik.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H. menyambut baik penelitian ini. Menurutnya, hasil kajian diperlukan untuk evaluasi dan penyempurnaan tugas penyelidikan dan penyidikan.
Puslitbang Polri menyebut hasil penelitian akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan. Tujuannya, menyempurnakan norma dan indeks agar lebih profesional, proporsional, efektif, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kebutuhan tiap wilayah.(*)
(AHS)









