Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –
Penyaluran bantuan pangan beras di Desa Sumber Nadi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan Lampung diduga dipotong sepihak oleh pemerintah desa. Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) mengaku hanya menerima 10 kilogram, padahal jatah resmi 30 kilogram per KPM.
“Jatah beras 30 kg, dapatnya cuma 10 kg. Saking adilnya lurah Sumber Nadi,” kata seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa, 29 September 2026.
Kades Minta Wartawan Bawa Pelapor ke Balai Desa
Upaya konfirmasi tertulis telah dilayangkan awak media berjejaring kepada Kepala Desa Sumber Nadi lewat WhatsApp pada Selasa, 29 September 2026. Pertanyaan mencakup dasar hukum, dokumen kebijakan, dan transparansi data penerima terkait pemangkasan jatah.
Kades tak menjelaskan regulasi maupun alasan teknis. Ia justru meminta wartawan membawa warga pelapor ke balai desa.
“Maaf bos, masyarakat saya yang mana itu? Coba bawa orangnya ke balai desa, nanti biar saya kumpulin semua warga,” tulis Kades dalam pesan singkat.
Awak media menolak membuka identitas narasumber merujuk Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak tolak demi keselamatan sumber.
Dalih ‘Demi Kebaikan Warga’, Lalu Ancam Pakai UU ITE
Tanpa mendapat identitas pelapor, Kades berdalih kebijakannya demi warga.
“Sumber Nadi itu desa saya, demi menjaga kebaikan warga. Selagi itu baik demi warga apa boleh asal baik,” klaimnya.
Saat didesak soal keterbukaan informasi publik, nada Kades berubah. Ia menyodorkan pasal UU ITE tentang pencemaran nama baik.
“Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE. Ya pelajari itu isinya bos agar tidak salah langkah nanti Anda,” tulisnya.
Kades bahkan menyatakan akan memerintahkan perangkat desa melacak pelapor.
“Sore ini juga kami akan perintah PK RT untuk menanyakan warga kami, siapa yang melapor kepada sampean bos,” ujarnya.
Asesor BNSP: Pemangkasan Tanpa Dasar Bisa Masuk Ranah Korupsi
Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., Pimpinan Redaksi Media Publiknusantaranews.id yang juga Asesor Kompetensi Wartawan BNSP, menyayangkan tindakan Kades.
“Pemangkasan hak penerima tanpa dasar hukum resmi merupakan bentuk pelanggaran administrasi dan berpotensi masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi atau pungli, dengan dalih apapun,” kata Yudi, Selasa, 29 September 2026.
Menurut dia, intimidasi terhadap narasumber serta upaya menghalangi kerja pers melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Mungkin sebaiknya Pak Kades bertanya dulu kepada kuasa hukumnya tentang kaidah jurnalistik dan UU ITE agar betul-betul memahami kedua undang-undang tersebut,” lanjutnya.
Desakan Audit dan Usut Tuntas
Yudi menegaskan bantuan pangan beras adalah program strategis nasional untuk menjaga ketahanan pangan dan mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Masyarakat dan insan pers mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat, Dinas Sosial, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan mengusut dugaan penyimpangan di Desa Sumber Nadi, Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Ketapang maupun Dinas Sosial Lampung Selatan terkait dugaan pemotongan bansos tersebut.
(TIM/RED)









