Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id –
Tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, kembali dipersoalkan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur dan petunjuk teknis program tersebut.
Dugaan itu muncul usai pemantauan yang dilakukan tim gabungan pers dan elemen masyarakat pada Minggu, 21 September 2026. Dua hal utama yang disorot: pengeringan wadah makanan atau ompreng yang dilakukan di ruang terbuka dan penempatan tabung LPG yang berdekatan dengan area operasional dapur.
Ketua Madina Corruption Watch (MCW), Jupriadi Batubara, menilai praktik tersebut rawan dari sisi higienitas dan keselamatan kerja. “Alih-alih menerapkan standar sterilisasi dan keselamatan kerja yang tinggi, tata kelola di fasilitas ini justru kami nilai perlu dievaluasi,” kata Jupriadi di Panyabungan, Minggu, 27 September 2026.
Ompreng Dijemur di Luar Ruangan
Menurut Jupriadi, ratusan ompreng yang dipakai untuk penerima manfaat MBG terlihat ditumpuk dan dijemur terbuka di luar ruangan. Kondisi itu, ujarnya, membuka peluang kontaminasi debu, lalat, dan unsur lain dari lingkungan.
Ia merujuk Juknis Tata Kelola MBG Tahun Anggaran 2026 yang mengatur penggunaan sarana pengering ompreng dalam proses sterilisasi.
“Kalau benar pengeringan dilakukan secara terbuka seperti yang kami temukan, ini harus dijelaskan pengelola. Higienitas makanan anak-anak tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.
Jupriadi mendesak aparat berwenang memeriksa langsung prosedur sterilisasi ompreng di SPPG Simangambat.
Tabung LPG Dekat Ruang Operasional
Temuan lain menyangkut tabung LPG. Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Anggaran dan Hukum (SIPLAH), Ahmad Rifai, menyebut tim menemukan tabung LPG 3 kilogram dan tabung berukuran lebih besar berada di dalam atau berdekatan dengan ruang operasional SPPG.
“Ini menyangkut keselamatan. Penempatan tabung gas harus sesuai standar dalam juknis. Jangan sampai bertindak setelah terjadi kecelakaan,” kata Rifai, mantan aktivis PMII.
Ia menegaskan ketentuan tentang gas station dalam Juknis Tata Kelola MBG mesti jadi acuan untuk menilai apakah kondisi di SPPG Simangambat memenuhi syarat keselamatan kerja.
Desak BGN dan Satgas MBG Turun Tangan
Ketua Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pembangunan (MP4) Kabupaten Madina, Arif Azka, meminta temuan ini ditindaklanjuti ke tingkat pusat. MP4 berencana menyerahkan hasil pemantauan ke Badan Gizi Nasional, Satgas MBG, dan instansi terkait.
“Kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan. Jika ada ketidaksesuaian SOP, harus segera diperbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ucap Arif.
Menurut dia, evaluasi penting untuk memastikan standar pengolahan makanan terpenuhi sekaligus menjamin keselamatan relawan yang bekerja setiap hari di SPPG.
Kepala SPPG Belum Bersuara
Hingga berita ini ditulis, Kepala SPPG Simangambat, Supardi, belum memberikan tanggapan. Sejumlah pertanyaan konfirmasi yang dikirim wartawan telah dibaca, namun belum dijawab meski sudah lebih dari 1×24 jam.
Sikap bungkam itu memunculkan pertanyaan soal transparansi pengelolaan SPPG Simangambat, terlebih program MBG menyasar langsung anak-anak penerima manfaat.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari pengelola SPPG maupun pihak berwenang mengenai kesesuaian tata kelola SPPG Simangambat dengan SOP dan Juknis MBG TA 2026.
Reporter: Magrifatulloh









