JEMBER,Buktipetunjuk.id –
Pemerintah Kabupaten Jember menggandeng Kejaksaan Negeri Jember untuk menertibkan tata kelola pajak di tingkat desa. Upaya ini diwujudkan lewat Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Pendopo Kecamatan Rambipuji, Kamis, 24 September 2026.
Rakor yang diinisiasi Bupati Jember tersebut menghadirkan tim Kejari sebagai narasumber. Mereka memberi pembekalan hukum langsung kepada aparatur tujuh desa se-Kecamatan Rambipuji. Kegiatan dibuka dengan selawat bersama ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
Camat Rambipuji Prima Kusuma Dewi, S.E., menyebut rakor ini krusial untuk meningkatkan mutu pelayanan administrasi desa.
“Pemahaman matang soal regulasi perpajakan dibutuhkan agar tidak ada kesalahan prosedur di lapangan,” ujarnya.
Prima menegaskan komitmen kecamatan menjaga ekosistem pemerintahan tetap sehat.
“Alhamdulillah, seluruh perwakilan tujuh desa hadir lengkap. Situasi wilayah kami sejauh ini terpantau sangat kondusif,” kata dia.
Selain edukasi internal, kecamatan juga menekankan pentingnya kesadaran warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan. PBB disebut sebagai salah satu pilar penunjang pembangunan daerah.
Sementara itu, Kejari Jember memberi pembinaan intensif soal mitigasi risiko hukum. Aparatur desa dibekali cara mengantisipasi potensi penyelewengan dana pajak yang dipungut dari masyarakat.
Pembinaan lintas sektoral ini diharapkan membuat pengelolaan administrasi perpajakan desa lebih tertib, bersih, dan bebas korupsi.
Perbaikan tata kelola ditargetkan bermuara pada optimalisasi pembangunan dan kesejahteraan warga.
Pewarta: Laili









