Tipu Korban Rp700 Juta Dengan Modus Bisnis Tambak Ikan, Seorang Mahasiswa Diamankan Polisi

- Penulis Berita

Jumat, 18 September 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan mengamankan RDS, 25 tahun, seorang mahasiswa, atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi tambak ikan.

Korban, Mutiara Angelia Maharani Kenamon, warga Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu, mengalami kerugian hingga Rp700 juta.

Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan, penangkapan RDS dilakukan Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu tersangka sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Satreskrim sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara dan alat bukti dinyatakan cukup, yang bersangkutan langsung kami tetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Riswanto, Jumat, 18 September 2026.

Modus Video Rekayasa
Kasus ini terungkap dari laporan Ayatullah, kakak kandung korban, yang dibuat di Polres Way Kanan pada 24 Mei 2026.

Menurut Riswanto, aksi penipuan berlangsung bertahap sejak 31 Maret 2025 hingga 11 Maret 2026.

Tersangka RDS yang berdomisili di Desa Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, diduga membujuk korban untuk berinvestasi di usaha tambak ikan.

Baca Juga:  Ketua FPII Pesawaran : Meminta APH Tegas Dalam Mengungkap Dugaan Penyelewengan DD Tahun 2022 Desa Mada Jaya.

Agar korban percaya, RDS disebut membuat sejumlah video rekayasa yang dikirimkan lewat WhatsApp.

Video itu berisi pembukuan usaha, contoh nota transaksi, lokasi tambak, kondisi ikan, hingga estimasi jumlah ikan di dalam tambak.

Termakan bujuk rayu, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp700 juta ke rekening milik tersangka.

Barang Bukti Diamankan
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buku sertifikat tanah atas nama Ngatino, satu bundel rekapan mutasi rekening BCA milik RDS, lima lembar bukti transfer dari rekening korban ke tersangka, dan satu bundel tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Polisi juga mengamankan satu flashdisk berisi tujuh video rekayasa modus tambak ikan yang dibuat tersangka.

Atas perbuatannya, RDS dijerat Pasal 492 atau Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Riswanto.(*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Jambi: Publik Desak Kejati Tetapkan Tersangka DPRD Merangin
Wajah Baru Kota Bangko: Rencana Pemasangan Videotron di Taman Kota Tuai Antusiasme Warga
“Cuma Tiga Bulan!” Hasren Ingatkan: Rp82 Miliar Bina Marga Merangin Bukan Soal Serap Cepat, tapi Hasil Nyata
Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp 40 Juta, Modus Jadi Buruh Tebu di Lampung Utara
Empat Tim Melaju ke Delapan Besar di Pembukaan Turnamen Voli Terpal Sevent Cup 2026
RPA Peduli Kembali Terjun ke Lokasi Gempa NTT, Buka Posko di Manggarai Timur
DePA-RI Desak Perampasan Aset Koruptor: “Jangan Cuma Tangkap, Kembalikan Uang Negara”
Warga Minang Merangin Bentuk Panitia Musda IKM, Siapkan Pemilihan Ketua Baru
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:32 WIB

Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Jambi: Publik Desak Kejati Tetapkan Tersangka DPRD Merangin

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wajah Baru Kota Bangko: Rencana Pemasangan Videotron di Taman Kota Tuai Antusiasme Warga

Senin, 21 September 2026 - 11:20 WIB

“Cuma Tiga Bulan!” Hasren Ingatkan: Rp82 Miliar Bina Marga Merangin Bukan Soal Serap Cepat, tapi Hasil Nyata

Minggu, 20 September 2026 - 20:12 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp 40 Juta, Modus Jadi Buruh Tebu di Lampung Utara

Minggu, 20 September 2026 - 11:28 WIB

Empat Tim Melaju ke Delapan Besar di Pembukaan Turnamen Voli Terpal Sevent Cup 2026

Berita Terbaru