Way Kanan,Buktipetunjuk.id –
Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan mengamankan RDS, 25 tahun, seorang mahasiswa, atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi tambak ikan.
Korban, Mutiara Angelia Maharani Kenamon, warga Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu, mengalami kerugian hingga Rp700 juta.
Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan, penangkapan RDS dilakukan Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu tersangka sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Satreskrim sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah gelar perkara dan alat bukti dinyatakan cukup, yang bersangkutan langsung kami tetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Riswanto, Jumat, 18 September 2026.
Modus Video Rekayasa
Kasus ini terungkap dari laporan Ayatullah, kakak kandung korban, yang dibuat di Polres Way Kanan pada 24 Mei 2026.
Menurut Riswanto, aksi penipuan berlangsung bertahap sejak 31 Maret 2025 hingga 11 Maret 2026.
Tersangka RDS yang berdomisili di Desa Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, diduga membujuk korban untuk berinvestasi di usaha tambak ikan.
Agar korban percaya, RDS disebut membuat sejumlah video rekayasa yang dikirimkan lewat WhatsApp.
Video itu berisi pembukuan usaha, contoh nota transaksi, lokasi tambak, kondisi ikan, hingga estimasi jumlah ikan di dalam tambak.
Termakan bujuk rayu, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp700 juta ke rekening milik tersangka.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buku sertifikat tanah atas nama Ngatino, satu bundel rekapan mutasi rekening BCA milik RDS, lima lembar bukti transfer dari rekening korban ke tersangka, dan satu bundel tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Polisi juga mengamankan satu flashdisk berisi tujuh video rekayasa modus tambak ikan yang dibuat tersangka.
Atas perbuatannya, RDS dijerat Pasal 492 atau Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Riswanto.(*)
Editor: Redaksi









