TULUNGAGUNG,Buktipetunjuk.id –
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Kabupaten Tulungagung Jawa Timur menyurati Camat Gondang, meminta klarifikasi dan pembinaan perangkat Desa Kendal. Surat itu buntut ketegangan saat konfirmasi data Kartu Indonesia Sehat di balai desa, Rabu, 16 September 2026.
Kejadian bermula ketika Ketua DPC AKJII Tulungagung, Mohammad Fari Duddin, mendatangi Balai Desa Kendal, Kecamatan Gondang, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia hendak mengonfirmasi data desil dan status kepesertaan KIS milik mertuanya.
Dalam surat kepada camat, AKJII menyebut komunikasi dengan salah satu perangkat desa berlangsung tidak kondusif. Fari disebut ditanya maksud kedatangan dan statusnya yang bukan warga Desa Kendal. Sekretaris desa juga meminta Fari menunjukkan KTP.
AKJII menyatakan tidak mempersoalkan permintaan identitas jika sesuai prosedur pelayanan. Namun, menurut keterangan yang diterima AKJII, suasana kemudian memanas. Surat itu menyebut ada tindakan menunjuk-nunjuk dan ucapan bernada emosional dari pihak perangkat desa.
Fari menjelaskan kedatangannya bukan hanya untuk urusan keluarga, tetapi juga bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memperoleh informasi secara bertanggung jawab.
Minta Klarifikasi Berimbang
AKJII menegaskan surat ke Camat Gondang bukan untuk mendiskreditkan Pemerintah Desa Kendal. Organisasi itu meminta semua pihak yang mengetahui kejadian dimintai keterangan agar persoalan diketahui objektif.
Kejadian tersebut terekam lewat telepon seluler milik Fari. AKJII menyebut rekaman tidak untuk dipublikasi, tapi dapat diperlihatkan ke Kecamatan Gondang atau pihak berwenang bila diperlukan sebagai bahan klarifikasi.
Dalam suratnya, AKJII meminta camat mengevaluasi pola komunikasi dan pelayanan perangkat desa, terutama saat warga meminta informasi. Jika ditemukan hal yang perlu diperbaiki, AKJII meminta perangkat terkait diberi pembinaan secara proporsional.
Dorong Penyelesaian Kelembagaan
AKJII berharap persoalan selesai lewat jalur kelembagaan dan tidak menjadi masalah pribadi. Organisasi itu mendorong pemerintah desa mengedepankan kesantunan, profesionalitas, keterbukaan, dan penghormatan dalam pelayanan publik.
“Pembinaan penting sebagai langkah preventif agar persoalan komunikasi serupa tidak terjadi di desa lainnya,” tulis AKJII dalam surat.
AKJII menilai pemerintah desa, masyarakat, pers, dan organisasi sosial punya fungsi masing-masing yang dapat berjalan beriringan dengan etika dan komunikasi. Penyelesaian institusional dinilai penting sebagai evaluasi bersama.
Surat itu ditembuskan ke Bupati Tulungagung, Inspektur Kabupaten Tulungagung, Kepala Dinas PMD Tulungagung, Kepala Desa Kendal, DPP AKJII, serta DPD AKJII Jawa Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang diperoleh masih berdasarkan surat dan keterangan DPC AKJII Tulungagung. Klarifikasi dari Pemerintah Desa Kendal dan perangkat desa yang disebut diperlukan agar pemberitaan berimbang.
Pewarta: M Fari Duddin









