TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –
Dugaan pernikahan siri yang melibatkan dua anak berusia 16 tahun mencuat di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa yang terjadi pada 8 Agustus 2026 ini tidak hanya menyangkut perkawinan anak, tapi juga dibayangi dugaan pemaksaan dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Kedua anak tersebut berinisial Z dan A, sama-sama berusia 16 tahun. Keduanya diduga melangsungkan akad nikah siri sekitar pukul 19.00 WIB di rumah seorang warga yang disebut berprofesi sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) berinisial I.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulu Belu memastikan pernikahan itu tidak tercatat. Kepala KUA Ulu Belu, Sirajudin, mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media.
“Setelah kami cek di sistem dan buku register, tidak ada laporan pendaftaran. Jadi pernikahan itu tidak tercatat di KUA,” kata Sirajudin saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Agustus 2026.
Berawal dari Dugaan Kekerasan Seksual. Informasi yang dihimpun Buktipetunjuk.id menyebut persoalan bermula tiga hingga empat hari sebelum akad digelar. Seorang kerabat Z berinisial X disebut mengetahui dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan A terhadap Z.
Saat dikonfirmasi, A awalnya membantah. Namun belakangan, A diduga mengakui perbuatan tersebut. Kasus kemudian dibawa ke Kantor Pekon Muara Dua untuk dimediasi. Kepala Pekon Muara Dua, Asuki, disebut hadir dalam pertemuan itu.
Dalam mediasi, muncul informasi permintaan ganti rugi Rp10 juta yang kemudian disepakati menjadi Rp6 juta. awak media berupaya mengonfirmasi Asuki melalui telepon dan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Dugaan Pemaksaan dan Miras, Persoalan kian serius setelah beredar keterangan warga soal dugaan pemberian minuman keras kepada Z sebelum peristiwa berlangsung. Pesan yang beredar juga memuat dugaan unsur pemaksaan.
Buktipetunjuk.id akan menelusuri, informasi mengenai dugaan pemaksaan maupun pemberian minuman keras belum terbukti dan masih memerlukan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus mengapresiasi informasi dari masyarakat. Namun, Kanit PPA menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi karena kewenangan penanganan berada pada Kasat Reskrim atau Kasi Humas Polres Tanggamus.
Sirajudin mengingatkan perkawinan anak merupakan persoalan serius. “KUA terus bersinergi dengan pemerintah pekon dan pihak terkait untuk melakukan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Catatan Redaksi: Kasus ini memerlukan perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur serta sejumlah dugaan tindak pidana. Penyelesaian perkara harus mengedepankan perlindungan anak, pembuktian hukum, dan pemulihan korban, bukan semata penyelesaian kekeluargaan.
Redaksi buktipetunjuk.id memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Zaini
Editor: Redaksi









