Tasikmalaya,Buktipetunjuk.id –
Proyek revitalisasi KOBER Assurur di Desa Sirnagalih, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, diduga tidak memenuhi spesifikasi bangunan. Temuan di lapangan pada Kamis, 13 Agustus 2026, menunjukkan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri dan beberapa material bangunan tidak diganti total.
Proyek yang bersumber dari bantuan pemerintah ini memiliki anggaran Rp369.667.000 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Informasi tersebut tertera di papan proyek yang terpasang di lokasi.
Pantauan Tempo di lokasi, rangka atap menggunakan kayu bekas. Hanya sebagian kecil usuk dan reng yang diganti. “Ngan ngaganti ereng sareng usuk nu ruksakna. Kusen jendela sareng pintu mah teu diganti,” kata salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya. Atap bangunan juga masih menggunakan genting lama.
Awak media tidak dapat mengakses dokumen Detail Engineering Design (DED) untuk memastikan spesifikasi teknis, termasuk kewajiban penggunaan baja ringan atau kusen aluminium.
Saat ditelusuri, penanggung jawab proyek maupun kepala sekolah tidak berada di tempat. Warga mengarahkan awak media ke Bu Nita, istri ustaz setempat, yang disebut sebagai pengurus P2SP. Namun yang bersangkutan tidak ada di rumah.
Dikonfirmasi via telepon, Bu Nita menyebut tidak ada ketentuan baku dari hasil Bimtek terkait material. “Hasil Bintek tidak ada ketentuan apakah harus dengan baja ringan atau kayu. Mana cukup dengan uang segitu,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, ia belum menunjukkan dokumen DED yang diminta.
Selain persoalan material, pekerja di lokasi tidak mengenakan helm, rompi, atau sepatu keselamatan. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek konstruksi.
Praktik seperti ini rawan terjadi pada proyek skala kecil dengan pengawasan minim. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Bidang PAUD, diminta segera turun ke lapangan untuk memonitor dan mengaudit sekolah penerima bantuan revitalisasi.
Media Buktipetunjuk dan Tim, masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya serta kepala sekolah KOBER Assurur hingga Jumat, 14 Agustus 2026.
Jika ada pelanggaran spesifikasi, dinas diharapkan menindak tegas sesuai aturan, termasuk kemungkinan memasukkan pelaksana ke daftar hitam rekanan.(ADS/Tim)









