Putusan Hakim PTUN Dalam Sengketa, Merupakan Tindakan Faktual Pemerintah, Karena PMH Dapat Dieksekusi Tanpa Menunggu Putus Inkracht

- Penulis Berita

Senin, 11 Mei 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Buktipetunjuk.id

Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat banding, yang memungkinkan eksekusi dilakukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht/menunggu kasasi), merupakan pengecualian dari asas inkracht yang diatur dalam Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986. Berdasarkan praktik dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2000, putusan serta merta dapat dijatuhkan oleh PT TUN, terutama dalam Sengketa Tindakan Faktual (Tindakan Pemerintahan). Sengketa tindakan factual Perkara Nomor 60/G/TF/2022/PTUN-BDG., Kepala Desa melakukan pencoretan persil tanah (Letter C) yang dianggap PMH (Perbuatan Melawan Hukum).

Putusan tingkat banding yang menyatakan tindakan tersebut melawan hukum dapat langsung dieksekusi untuk membatalkan tindakan pencoretan tersebut yang di dasarkan kepada kebutuhan mendesak untuk perlindungan hak penggugat dan adanya bukti surat autentik. Kasus tersebut juga sangat relevan penerapannya dengan sengketa tindakan factual dalam perkara No: 66/B.TF/2026/PTTUN JKT dengan mengabulkan gugatan pembanding untuk seluruhnya dan menolak eksepsi terbanding I Menteri Hukum RI dan terbanding II Ketua PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M. Pd. yang diajukan oleh penggugat atau pembanding Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Drs. Teguh Sumarno yang dapat di eksekusi tanpa menunggu upaya hukum kasasi terbanding utama dan turut terbanding intervensi

Hal itu dikatakan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd., C.LC., C.CM., C. MT wakil Ketua Umum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di kantor hukumnya di bilangan jalan MH Thamrin Gedung Jaya Lantai 9 Jakarta Pusat DKI Jakarta Senin (10-5) pagi, setelah melakukan kajian hukum mendalam terhadap putusan banding yang berpotensi dilakukan eksekusi terhadap putusan serta merta oleh hakim tingkat banding PTTUN Jakarta. Saat dikonfimasi awak media di Jakarta Edi Ribut Harwanto mantan ketua Umum LBH DPP Partai Berkarya besutan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Suharto ini bahwa secara hukum putusan banding yang telah dibacakan oleh hakim PPTUN tingkat Banding di Jakarta, merupakan putusan yang belum final, namum jika salah tau pihak terbanding pertama tidak mengajukan upaya hukum kasasi hanya terbanding intervensi yang mengajukan upaya hukum kasasi oleh terbanding dan terbanding intervensi itu sah saja secara hukum dan memiliki hak hukum pada tingkatan judex jurist (hakim yang memeriksa hukum) untuk mengajukan ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Namun, upaya kasasi para pihak, tidak dapat menghalangi penggugat kini pembanding untuk melakukan permohonan eksekusi, karena putusan PTTN Jakarta termasuk putusan serta merta yang dapat dilakukan karena sengketa dalam perkara aquo ini termasuk sengketa tindakan factual atau tindakan pemerintah dimana putusan banding hakim PTTUN Jakarta, dapat di eksekusi tanpa menunggu putusan kasasi pihak terbanding utama atau terbanding intervensi,” kata Edi Ribut Harwanto yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Dhipa Adista Justicia-Indonesia Intelegence Institute (DAJ-III) bersama Pembina dan Pendirinya Laksamana Purn Tedjo Edhi Purdianto, S.H., mengatakan berdasarkan praktik dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2000, putusan serta merta dapat dijatuhkan oleh PT TUN, terutama dalam kasus Sengketa Kepegawaian (Pemecatan/Mutasi Tidak Sah) Contoh: PT TUN menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Pemecatan seorang ASN. Karena tindakan tergugat (pejabat) dinilai jelas melanggar AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan mengabaikan hak asasi (bekerja), PT TUN dapat menetapkan putusan serta merta agar ASN tersebut segera diaktifkan kembali.

Dasar: Kebutuhan mendesak untuk perlindungan hak penggugat dan adanya bukti surat autentik. Sengketa Tindakan Faktual (Tindakan Pemerintahan. Contoh: Perkara Nomor 60/G/TF/2022/PTUN-BDG. Kepala Desa melakukan pencoretan persil tanah (Letter C) yang dianggap PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Putusan tingkat banding yang menyatakan tindakan tersebut melawan hukum dapat langsung dieksekusi untuk membatalkan tindakan pencoretan tersebut. Contoh Kasus: Putusan Nomor 16/G/TF/2023/PTUN.BDG (yang diperkuat di tingkat banding/kasasi) menunjukkan bahwa eksekusi terhadap tindakan pembongkaran bangunan oleh pemerintah (tindakan faktual) dapat dilakukan, dan tidak harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari sengketa TUN lain yang sedang berjalan. Putusan PTUN yang dapat dieksekusi secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) di tingkat banding, khususnya pada gugatan tindakan faktual (onrechtmatige overheidsdaad), umumnya didasarkan pada pertimbangan perlindungan kepentingan umum atau mendesaknya perkara, meskipun sedang dalam proses kasasi. Contohnya terlihat pada perkara tindakan pemerintahan, di mana eksekusi perintah tidak perlu menunggu putusan kasasi.

Dalam contoh kasus tersebut sama hal dengan perkara putusan PTTUN Jakarta perkara No: 66/B.TF/2026/PTTUN JKT dengan mengabulkan gugatan pembanding untuk seluruhnya dan menolak eksepsi terbanding I Menteri Hukum RI dan terbanding II Ketua PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M. Pd. yang diajukan oleh penggugat atau pembanding Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Drs. Teguh Sumarno maka terbanding harus segera melakukan eksekusi setelah jangka waktu 14 hari kerja kedepan, karena putusan tersebut merupakan gugatan sengketa tindakan factual yang dilakukan tergugat /terbanding yang merupakan pejabat pemerintah pusat yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan pasal 107 UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN dan mempertimbangkan UU No 5 Tahun 1986 Peradilan TUN sebagaimana di ubah dengan UU No 9 Tahun 2024 dan perubahan kedua dengan UU No 51 Tahun 2009 dan UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah maka sudah cukup kuat, bahwa putusan hakim tingkat banding PTTUN Jakarta merupakan putusan Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa menunggu putusan kasasi.

Dasar Hukum dan Mengapa Dapat Dieksekusi Serta Merta Tindakan Faktual sebagai Objek Sengketa: Berdasarkan Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN berwenang mengadili tindakan faktual, bukan hanya keputusan tertulis. Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad): Berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR / 191 ayat (1) RBg, putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu jika berdasarkan bukti surat autentik, putusan provisionil, atau sengketa bezitsrecht (penguasaan). Karakteristik: Putusan ini dikeluarkan untuk memenuhi asas “peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan” ketika tindakan pemerintah dianggap sangat merugikan dan berlarut-larut. Contoh putusan tindakan factual berisi tentang perintah hakim tentang “Mewajibkan Tergugat untuk menghentikan segala Tindakan Faktual berupa sebutkan tindakannya dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan hak-hak, harkat, dan martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Dalam hal ini isi putusan hakim PTTUN Jakarta sbb telah sesuai dengan alasan dan dalil dalil hukum terdapat perintah perintah : amar putusan yang dibacakan hakim ketua H.M. Arif Nurdu,a S H M H dan hakim anggota Esau Ngefak S H M H dan panitera pengganti Apey Tuti Kundarti S H mengadili bahwa menyatakan eksepsi terbanding I dan terbanding II tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan pembanding untuk seluruhnya. Menyatakan batal tindakan faktual tergugat berupa menerima permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia atau di singkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041.

Baca Juga:  Wapres Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Operasional Kampung Nelayan Merah Putih

Mewajibkan tergugat mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041. Selanjutnya dalam amar putusan banding, menghukum terbanding I dan terbanding II membayar biaya perkara secara tangung renteng di dua tingkat pengadilan di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000.000) dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Oleh sebab itu, atas putusan PTTUN Jakarta yang didalam amar putusan berisi tentang perintah secara hukum menerangkan batal tindakan faktual tergugat berupa menerima permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia atau di singkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041. Selanjutnya ada perintah oleh hakim PTTUN Jakarta mewajibkan tergugat mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041.

Selanjutnya dalam amar putusan banding, menghukum terbanding I dan terbanding II membayar biaya perkara secara tangung renteng di dua tingkat pengadilan di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000.000) dua ratus lima puluh ribu rupiah. “Dari tiga dalil putusan didalam amar putusan tersebut terdapat selain ada perintah atas nama putusan PTTUN untuk mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041 dan perintah yang harus dijalankan oleh tergugat mewajibkan tergugat mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI berdasarkan permohonan notaris Dwi Teguh Winarni, S H., M. Kn sesuai akta No 5 tangal 7 Maret 2024 tentang perubahan badan hukum perkumpulan persatuan guru republik Indonesia atau disingkat PGRI tangal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041 serta terbanding dan terbanding intervensi harus membayar ganti rugi secara tangung renteng itu adalah sanksi hukum yang harus dijalankan secara serta merta berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku.

Alternatif lain selain menerapkan putusan serta merta menurut peraturan perundang undangan untuk melakukan eksekusi putusan PTTUN Jakarta, penggugat kini pembanding atau kini sebagai pihak pembanding PB PGRI Dr. H. Teguh Sumarno upaya hukum memori banding diterima seluruhnya oleh putusan banding di PTTUN Jakarta, secara hukum diperbolehkan menguasai objek sengketa setelah ada pelaksanan eksekusi oleh terbanding untuk melaksanakan putusan tersebut. Jika putusan PTTUN Jakarta tingkat banding memerintahkan pembatalan SK objek sengketa atau pengembalian keadaan secara factual seperti semula. Upaya hukum kasasi oleh tergugat Intervensi tidak otomatis menunda eksekusi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahannya (UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009), meskipun kemungkinan putusan PTTUN telah diajukan kasasi oleh terbanding intervensi namun jika terbanding dalam hal ini Menteri Hukum RI tidak mengajukan upaya hukum kasasi dan menerima hasil keputusan PTTUN Jakarta maka selanjutnya terbanding wajib melaksanakan putusan PTTUN Jakarta dan selanjutnya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, kecuali ditentukan lain oleh Mahkamah Agung RI/Pengadilan. Selanjutnya pembanding memiliki hak hukum untuk mengajukan eksekusi objek sengketa kepada Ketua PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung setelah masa 14 hari kerja atau putusan tingkat banding yang dapat dijalankan terlebih dahulu dan tidak harus menunggu putusan kasasi yang diajukan terbanding intervensi. Selanjutnya, secara mandiri terbanding intervensi jika merasa ada hak hak hukum yang terlanggar dari akibat putusan PTTUN Jakarta yang merugikan secara langsung silahkan ambil upaya hukum secara mandiri sesuai dengan hukum acara TUN dan aturan perundang undangan yang terkait.

Namun, harus di pahami para pihak, bahwa peraturan perundang undangan kita mengatur mengenai hukum acaranya. Oleh sebab itu, untuk proses selanjutnya, demi untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum penggugat atau pembanding kini dalam amar putusannya secara tegas dan jelas merujuk pada ketentuan perundang undangan sesuai UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN)] sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009, khususnya pasal mengenai putusan PTUN yang langsung berlaku. Putusan Kasasi UU PTUN Kasasi tidak menunda pelaksanaan putusan PPTUN (eksekusi) kecuali jika ditentukan lain oleh Pengadilan/MA. Kewenangan Ketua PTUN terkait eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau putusan tingkat banding yang dapat dijalankan terlebih dahulu. Selanjutnya, ketua PTUN Jakarta Mengawasi Pelaksanaan Putusan (Pasal 116 ayat 1): Ketua PTUN berwenang mengawasi apakah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Termohon) melaksanakan putusan.

Menetapkan Penundaan/Non-Eksekusi (Pasal 116 ayat 5): Jika putusan tidak dapat dilaksanakan, Ketua PTUN menerbitkan penetapan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan (non-executable). Memerintahkan Eksekusi Paksa (Uang Paksa/Dzwangsom): Jika tergugat tidak melaksanakan putusan dalam 3 bulan, Ketua PTUN berwenang mengenakan uang paksa. Mengumumkan Pejabat yang Lalai (Pasal 116 ayat 4): Ketua PTUN berwenang mengumumkan melalui media massa atau melaporkan kepada atasan pejabat yang tidak patuh. Melaporkan ke Presiden/DPR: Ketua PTUN dapat melaporkan pejabat yang tidak melaksanakan putusan kepada Presiden dan DPR. Pencabutan Permohonan Eksekusi: Ketua PTUN berwenang menerbitkan penetapan pencabutan eksekusi jika terjadi perdamaian atau pencabutan oleh pemohon.

Konflik dualisme Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) di putus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta registrasi nomor perkara No: 66/B.TF/2026/PTTUN JKT dengan mengabulkan memori banding yang diajukan oleh penggugat atau pembanding Kubu Kongres Luas Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Drs. Teguh Sumarno. Putusan PTTUN tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 April 2026. Dengan keputusan pada tingkat banding ini, demi kepentingan para nasib guru di seluruh Indonesia, maka di diminta kepada para pihak para para Tergugat dan tergugat II kini Terbanding I yaitu Menteri Hukum Republik Indonesia dapat melaksanakan putusan PTTUN karena putusan bersifat serta merta dan ada perintah yang jelas secara hukum untuk mencoret dan membatalkan obyek hukum yang diajukan oleh penggugat/pembanding .

Untuk terbanding II Ketua Umum PGRI Prof. Dr.Unifah Rosyidi, M.Pd pihak yang kalah jika akan melakukan upaya hukum kasasi hal itu di bolehkan oleh hukum namun yang paling utama adalah terbanding utama dalam hal ini Menteri Hukum RI untuk segera melakukan eksekusi terhadap isi putusan hakim PTTUN,” kata Edi Ribut Harwanto. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Way Kanan Amankan Enam Orang Terduga Pelaku Penambangan Emas Ilegal
Indikasi Tidak Transparan, Mengelola Penggunaan Dana BOS MTs GUPPI Malintang Perlu Diaudit
Satgas MBG Madina Diduga Tertutup, Makanan Berulat Standar Keamanan Dapur Disorot 
Dari Benang Emas Hingga Harapan Baru, Asri Tapis Bawa Warisan Lampung Bersinar di Ajang Persit Bisa Dua
SATMA AMPI : Ditemukan Ulat di Dapur MBG Panggorengan Bukan Sekedar Kelalaian, Tapi Kejahatan Terhadap Penerima Manfaat 
Kades Mlirip Purwanto, Disinyalir Blokir WA Wartawan Terkait Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur
Binatama Cup II Kotak Siantar: OCM FC Keluar Sebagai Juara
Lampung Siap Jadi Kekuatan Pangan Nasional, Gubernur Libatkan ISPI Perkuat Sektor Peternakan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33 WIB

Polres Way Kanan Amankan Enam Orang Terduga Pelaku Penambangan Emas Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 15:20 WIB

Putusan Hakim PTUN Dalam Sengketa, Merupakan Tindakan Faktual Pemerintah, Karena PMH Dapat Dieksekusi Tanpa Menunggu Putus Inkracht

Senin, 11 Mei 2026 - 13:22 WIB

Indikasi Tidak Transparan, Mengelola Penggunaan Dana BOS MTs GUPPI Malintang Perlu Diaudit

Senin, 11 Mei 2026 - 13:11 WIB

Satgas MBG Madina Diduga Tertutup, Makanan Berulat Standar Keamanan Dapur Disorot 

Senin, 11 Mei 2026 - 11:51 WIB

Dari Benang Emas Hingga Harapan Baru, Asri Tapis Bawa Warisan Lampung Bersinar di Ajang Persit Bisa Dua

Berita Terbaru