Skandal Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Rp 1.9 Miliar di Pegadaian Telah Dilaporkan ke Polisi 

- Penulis Berita

Kamis, 2 April 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima,Buktipetunjuk.id – Skandal dugaan penipuan dan penggelapan dana di tubuh Pegadaian mengguncang warga Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Kasus ini kian memanas setelah munculnya tekanan dari organisasi mahasiswa yang siap mengawal hingga tuntas, serta telah resmi masuk ke ranah hukum.

Listiani, seorang karyawan PT Pegadaian, kepada media ini, Rabu (01/04/2026) mengaku menjadi korban dalam kasus yang diduga melibatkan oknum kasir dan agen Pegadaian lainnya. Ia mengungkapkan bahwa dana hasil gadai emas milik nasabah justru dialihkan secara misterius ke rekening pribadi agen di Desa Nipa, Julfar, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Akibat kejadian ini, kerugian yang ditanggung mencapai 478 gram emas atau setara sekitar Rp 834 juta. Lebih mengejutkan lagi, dari hasil penelusuran rekening koran ditemukan aliran dana mencurigakan hingga Rp 1,9 miliar yang ditransfer bertahap sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.

“Saya benar-benar tidak tahu soal transaksi itu. Tiba-tiba ada aliran dana besar dari rekening saya ke rekening orang lain,” ungkap Listiani dengan nada syok.

Ia menjelaskan, seluruh proses transaksi yang dijalankannya telah sesuai prosedur, bahkan dirinya telah mengikuti pelatihan resmi operasional Pegadaian di Jakarta pada November 2025. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan dugaan penyimpangan serius.

Dana hasil gadai emas yang seharusnya diterima pihak yang berhak, justru dialihkan oleh oknum kasir ke rekening Julfar tanpa surat kuasa, tanpa persetujuan tertulis, dan tanpa dasar hukum.

“Saya tidak hanya dirugikan secara materi, tapi juga secara sosial dan hukum. Saya bisa disalahkan atas sesuatu yang tidak saya lakukan,” tegas Listiani yang juga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Lafran Pane Cabang Bima.

Ironisnya, Listiani justru menjadi sasaran tuntutan masyarakat, meski ia mengaku tidak menikmati sepeser pun dari dana tersebut.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polisi

Perkara ini kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Polda NTB oleh kuasa hukum korban. Laporan tersebut menjadi langkah awal untuk mengusut dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama internal Pegadaian.

Selain itu, tekanan hukum juga diperkuat oleh langkah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima yang menegaskan akan menempuh jalur pidana dengan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum jika tidak ada penyelesaian dari pihak terkait.

Baca Juga:  50 Tahun IWAPI, Perkuat Pengusaha Wanita Dalam Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial

SEMMI Turun Tangan: Segel Kantor Jadi Ancaman Nyata

Di tengah bergulirnya kasus ini, SEMMI Cabang Bima tampil sebagai garda pengawal, menekan pihak Pegadaian agar bertanggung jawab.

SEMMI bahkan telah melakukan penyegelan kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi sebagai bentuk peringatan keras. Namun, mereka menegaskan bahwa aksi tersebut baru langkah awal.

“Jika persoalan ini tidak direspons secara serius dan terbuka, maka kami pastikan kantor Pegadaian Ambalawi akan disegel total,” tegas pernyataan Ketua SEMMI Cabang Bima, Hairul dan Sekretaris Arif Dermawan, Rabu (01/04/2026).

Menurut SEMMI, sikap diam pihak Pegadaian dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di internal mereka. Mereka mengaku telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pengalihan dana oleh oknum kasir kepada agen di Desa Nipa.

Tidak hanya itu, SEMMI juga melayangkan somasi resmi kepada Direktur Utama PT Pegadaian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Menteri BUMN pada 26 Maret 2026, dengan tenggat waktu tiga hari untuk merespons tuntutan.

SEMMI menilai kasus ini berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum serius, bahkan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.

Mereka menuntut:

* Pengembalian seluruh kerugian nasabah
* Transparansi penuh seluruh transaksi
* Sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat

Selain itu, SEMMI juga mengancam akan:

* Menggelar aksi besar-besaran
* Mengawal proses hukum hingga tuntas melalui jalur perdata, pidana, dan administrasi

“Ini bukan hanya soal Ambalawi, tapi soal kepercayaan publik yang tidak boleh dikhianati,” tegas mereka.

Menunggu Ketegasan, Publik Resah

Hingga berita ini diturunkan, pihak kasir Pegadaian maupun agen Julfar belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat terus dihantui keresahan atas keamanan dana mereka.

Dengan laporan yang telah masuk ke kepolisian dan tekanan dari publik serta mahasiswa, kasus ini kini memasuki babak serius.

Apakah ini hanya ulah oknum, atau ada skandal yang lebih besar?

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan transparansi dari pihak Pegadaian. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerbang Stadion Tejosari Jebol, Penonton Konser Event Resonance Terobos Paksa
Kapolres Jombang Temui Ketua MUI, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Satreskrim Polres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Anak Yatim dan Lansia
Kapolres Jombang Pimpin Sertijab, Rotasi Pejabat dan Kapolsek Jajaran
Tumpukan Sampah Bertebaran di Pinggir Jalan Trans Sulawesi, Dimana Pemerintah?
SATGAS MARINIR NUSA BARUNG GANDENG PMI GELAR DONOR DARAH DI PUGER
11 Kelompok Tani Cihaurbeuti Dapat Bantuan Irigasi Pompa Kementan, Diharapkan Atasi Kekeringan
Aroma KKN di Puskesmas Gunung Tua Mencuat, 101 Pegawai Diduga Setor Tunai 10 Persen Jaspel ke Tata Usaha, Disebut Perintah Kapus
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 23:26 WIB

Gerbang Stadion Tejosari Jebol, Penonton Konser Event Resonance Terobos Paksa

Minggu, 8 November 2026 - 11:22 WIB

Kapolres Jombang Temui Ketua MUI, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Minggu, 8 November 2026 - 09:10 WIB

Satreskrim Polres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Anak Yatim dan Lansia

Sabtu, 7 November 2026 - 21:13 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Sertijab, Rotasi Pejabat dan Kapolsek Jajaran

Sabtu, 7 November 2026 - 19:45 WIB

Tumpukan Sampah Bertebaran di Pinggir Jalan Trans Sulawesi, Dimana Pemerintah?

Berita Terbaru