Kejagung panggil pengacara kasus korupsi BTS Kominfo.

Jakarta, Buktipetunjuk.idKejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pengacara terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Senin depan terkait klaim ada pihak mengembalikan Rp 27 miliar.

Maqdir mengatakan akan memenuhi panggilan jaksa, tapi minta penundaan.
“Saya akan kirim surat minta penundaan, karena ada sidang. Saya minta Kamis,” kata Maqdir kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Maqdir menyebut alasan penundaan itu karena pihaknya ada jadwal persidangan. Saat ditanya apakah akan membawa uang Rp 27 miliar yang diklaim dikembalikan oleh seseorang itu ke Kejagung. Maqdir menjawab singkat.

“Insyaallah,” kata Maqdir.

Kejagung sebelumnya memanggil Maqdir pekan depan. Kejagung meminta Maqdir membawa Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke Irwan.

“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (7/7/2023).

Maqdir dipanggil sebagai saksi pada Senin, 10 Juli 2023. Ketut mengatakan pihaknya akan mengusut dari mana duit Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir itu.

Klaim Maqdir soal Rp 27 M

Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi,” kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” sambungnya.

Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.

“Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing,” kata Maqdir.

Sumber: detiknews

(Jbl/Red).

 

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *