Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

- Penulis Berita

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan diduga pelaku tindak pidana penggelapan di KM 17 Dusun Bali Rejo Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan Lampung. Selasa (24/2/2026).

Terduga pelaku inisial MI (36) berdomisili di KM 17 Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H, M.H menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin, 26-01-2026 pukul 15.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, di rumah korban yang beralamatkan di KM 17 Negeri Batin, Umpu Semenguk.

Saat itu, terlapor MI datang kerumah korban Dian dan meminjam sepeda motor untuk membeli alat alat mobil sedang rusak, namun sampai saat ini sepeda motor korban belum juga dikembalikan,” ujar Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit R2 merek Honda Megapro NO.POL: BG 3942 YO warna merah di taksir sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)lalu melaporkannya ke Polres Way Kanan agar ditindak lanjuti.

Baca Juga:  LSM PRL dan FPII Lampung Menyoroti Pembanguan RKB MIN 4 Lampung Timur dan Pembangunan Kantor KUA Kecamatan Batu Ketulis

Kronologis penangkapan pada hari Jumat, 20-02-2026 pukul 23.05 WIB, Unit 1 Satreskrim Polres Way Kanan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Megapro No.Pol: BG 3942 YO warna merah.

Setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka selanjutnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka, selanjutnya di periksa sebagai Tersangka dan di tahan di Rutan Polres Way Kanan

Saat ini terduga pelaku berikut barang sepeda motor Honda Megapro NO.POL BG 3942 YO warna merah milik korban telah diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” jelas Kasatreskrim.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB