Jakarta,Buktipetunjuk.id –
Penerapan KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 tentang Tentang KUHAP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang secara efektif berlaku sejak tangal 2 Januari 2026 membawa dampak “sindrom yuridis” atau problematika hukum masalah hukum yang signifikan. Masalah ini mencakupi transisi paradigma, ketidak pastian pasal hingga tantangan teknis dalam penegakan hukum.
Hal itu dikatakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Asst. Prof.Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd., C.LC., C,CM., C.MT menjawab pertanyaan beberapa wartawan media eletronik saat wawancara di kantor Law Office Asst. Prof. DR. E.R.H., S H M H & Asociates di Jalan MH Thmarin Gedung Jaya Lantai 9 Jakarta Pusat Minggu pagi (18/1/2026).
Sindrom yuridis kata Edi Ribut Harwanto, dalam konteks KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2 Januari 2026) merujuk pada problematika, kontroversi, dan tantangan hukum yang muncul akibat adanya pergeseran paradigma pidana dari kolonial ke nasional. Perubahan ini menimbulkan “sindrom” atau masalah yuridis dalam interpretasi, penerapan pasal-pasal baru, serta potensi konflik dengan nilai-nilai sosiologis masyarakat,” kata Edi Ribut Harwanto.
“Sindrom yuridis ini tampak dilihat dari beberapa pengujian materil ke Mahkamah Konstitusi RI kurang lebih dari sumber Biro hukum dan administrasi Mahkamah Konstitusi RI saat menerima kunjungan KKL Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro tahun 2026 mengatakan, terdapat 20 pengajuan uji materil KUHP, KUHAP dan dan UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Poin-poin penting terkait sindrom yuridis dalam KUHP Baru: Problematika Pasal-Pasal Kontroversial: Terdapat selusin pasal yang berpotensi menimbulkan masalah, seperti pasal penghinaan presiden/lembaga negara, perzinaan, dan kohabitasi. Pergeseran Paradigma: KUHP baru meninggalkan konsep pembalasan (retributif) dan beralih pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Hukum yang Hidup (Living Law).
KUHP baru mengakui hukum adat atau hukum yang hidup di masyarakat, namun menimbulkan potensi konflik jika bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tantangan Implementasi: Terdapat kekhawatiran mengenai perluasan kewenangan penegak hukum tanpa pengawasan yang seimbang,” ujar Edi Ribut Harwanto.
Asas Legalitas: Terdapat problematika yuridis dalam Pasal 2 KUHP baru yang dikaitkan dengan prinsip-prinsip asas legalitas. Contoh Kasus “Sindrom Yuridis” Perzinaan dan Kohabitasi: Pasal 411 dan 412 digugat karena dinilai masuk ke ranah privat, yang memicu kontroversi mengenai hak asasi manusia dan privasi. Unjuk Rasa: Pasal 256 mengatur unjuk rasa di tempat umum wajib memberikan pemberitahuan, yang dianggap membatasi kebebasan berpendapat. Nikah Siri: Pasal 111 menunjukkan bahwa meskipun nikah siri tidak dilarang secara langsung, sanksi pidana dapat dikenakan jika melanggar hukum perkawinan sah. Pemberlakuan KUHP baru ini juga memicu perubahan dalam hukum acara pidana (KUHAP), yang dikhawatirkan mengabaikan suara masyarakat sipil dan berpotensi mengancam hak-hak sipil, terutama bagi perempuan.
Melihat dari Istilah “Sindrom Yuridis” dalam konteks KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 merujuk pada fenomena kekhawatiran dan ketidakpastian hukum di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat akibat perubahan paradigma hukum yang drastic, aparat penegak hukum untuk tetap tenang dan melaksanakan regulasi penerapan KUHP dan KUHAP serta Penyesuian Pidana UU No 1 Tahun 2026 sesuai dengan keberlakuan undang undang.
“Edi Ribut Harwanto menjelaskan dalam menghadapi potensi “sindrom yuridis” atau kekhawatiran masyarakat, ketidakpastian hukum, dan polemik pasal-pasal kontroversial (seperti perzinaan atau penghinaan lembaga negara), pemerintah mengambil beberapa langkah strategis. Langkah stratwgis tersebut diantaranya adalah, Sosialisasi Masif dan Edukasi Penegak Hukum (EPH) Penyuluhan Hukum (PH): Pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memahami bahwa pasal-pasal sensitif (misal: perzinaan) adalah delik aduan yang dibatasi pada pihak tertentu, bukan delik umum,” jelas Edi Ribut Harwanto.
Pelatihan Aparat: Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman dilatih untuk menerapkan KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif), bukan sekadar retributif (pembalasan). Penyusunan Peraturan Pelaksana (Derivatif) Pemerintah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberikan panduan teknis yang jelas guna mencegah interpretasi ganda dalam penegakan hukum. Penyesuaian Hukum Acara (KUHAP Baru) Pemerintah mengesahkan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) yang berlaku serentak untuk menyelaraskan prosedur penanganan perkara dengan prinsip-prinsip dalam KUHP baru, termasuk memperkuat hak-hak saksi dan korban.
Mekanisme Restorative Justice dan Alternatif Pidana KUHP baru memperkenalkan jenis pidana pokok baru seperti pengawasan dan kerja sosial, serta menempatkan pidana mati bukan lagi sebagai pidana pokok mutlak. Ini ditujukan untuk mengurangi beban penjara. Keterbukaan terhadap Uji Materiil (Judicial Review) Pemerintah menegaskan bahwa jika terdapat pasal yang dianggap multitafsir atau melanggar HAM, masyarakat dipersilakan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai mekanisme hukum yang sah.
Penerapan Asas Non-Retroaktif Pemerintah menetapkan bahwa kasus-kasus yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 akan tetap menggunakan KUHP lama, sedangkan setelah tanggal tersebut menggunakan KUHP baru untuk menjamin kepastian hukum. Tindakan Pencegahan Penyalahgunaan Pemerintah mewajibkan pengawasan publik dan memperketat pengawasan terhadap penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi yang sewenang-wenang. Langkah-langkah ini bertujuan mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari kolonial menjadi modern, kontekstual, dan berbasis nilai-nilai Pancasila,” tutup Edi Ribut Harwanto yang juga Kelompok Pakar dan Tim Ahli Pimpinan DPRD Kota Metro ini. (Red/**)








