Ditreskrimsus Polda Lampung Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

- Penulis Berita

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.id –

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik pidana ekonomi penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi lintas kabupaten hingga provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rabu (7/1/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga penindakan cepat.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda serta barang bukti pupuk bersubsidi kurang lebih 8 ton,” ujarnya.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RBH, SP, dan S. RBH berperan sebagai pemilik kios atau pemilik barang sesuai Rencana Kebutuhan Kelompok (RKK). SP berperan sebagai penerima sekaligus pembeli yang mengumpulkan pupuk bersubsidi untuk kemudian didistribusikan ke wilayah lain yang tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran. Sementara tersangka S berperan sebagai perantara distribusi pupuk bersubsidi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun. Penyidik juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi adanya pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke Kabupaten Lampung Tengah, namun justru dialihkan ke Kabupaten Tulang Bawang, bahkan ke luar Provinsi Lampung, yakni Sumatera Selatan dan Bengkulu. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Februari 2025 hingga para tersangka diamankan.

Baca Juga:  DPO Pelaku Curat Besi Rel PT. KAI Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan

Dari hasil pendalaman, para tersangka diduga telah menjual lebih dari 1.800 unit pupuk bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta,” ungkapnya.

Aksi penyelewengan tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak tiga hingga lima kali dan berlangsung cukup lama.

Kombes Pol Dery Agung Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan petani.

Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan penyalurannya diatur secara ketat oleh negara. Setiap penyimpangan, baik pengalihan wilayah maupun penjualan di luar ketentuan, merupakan tindak pidana ekonomi dan akan kami proses secara tegas,” tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, penyidik turut menyita satu unit mobil truk yang digunakan sebagai sarana distribusi, serta barang bukti pupuk bersubsidi seberat sekitar 8 ton. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 20.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima TNI Cup 2026: Tak Sekadar Ngebut, Cetak Atlet Motocross
Duka Mendalam di Sruni, Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8 Tiba di Rumah Duka
Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir-Siabu Terluka Akibat Kebakaran, Kepala SPPG Bungkam
Jalan Mampun Baru–Pulau Tujuh Diperbaiki, Bupati Merangin: Infrastruktur Baik Kunci Kesejahteraan
Polisi Tangkap Otak Curanmor di Tanggamus, Setelah Menangkap Tiga Orang Penadah
KONI Lampung Timur Gelar Rakor, Kebut Persiapan Porprov dan Musorkab
Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak
GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Panglima TNI Cup 2026: Tak Sekadar Ngebut, Cetak Atlet Motocross

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Duka Mendalam di Sruni, Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8 Tiba di Rumah Duka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir-Siabu Terluka Akibat Kebakaran, Kepala SPPG Bungkam

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Jalan Mampun Baru–Pulau Tujuh Diperbaiki, Bupati Merangin: Infrastruktur Baik Kunci Kesejahteraan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Polisi Tangkap Otak Curanmor di Tanggamus, Setelah Menangkap Tiga Orang Penadah

Berita Terbaru