
OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –
Rohdi Bin Samrawi (32) warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan selaku Resepsionis Homestay (Penginapan) Melati di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) nyambi Bandar Narkotika berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan, Minggu 04 Januari 2026 sekira Pukul 18.00 Wib.
Penangkapan ini, berdasarkan LP-A/01/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS / POLDA SUMSEL, Tanggal 04 Januari 2026.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Roby Fachrian, SH didampingi Kanit II Aiptu Afuan Ubaidi, SH., M. Si menyampaikan bahwa tim mendapatkan informasi dari warga bahwa di Home Stay Melati kerap terjadinya transaksi narkotika ditempat tersebut.
Kemudian, Tim Sat Res Narkoba berangkat dari Polres OKU Selatan menuju Danau Ranau untuk melakukan pengamatan di wilayah tersebut.
“Setibanya dilokasi anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan pengamatan di wilayah tersebut, setelah mendapat informasi terkait pelaku, kemudian sekira pukul 17.45 Wib tim berangkat dari Polres OKU Selatan langsung menuju ke Homestay Melati tidak lama kemudian sekira pukul 18.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba langsung mengamankan pelaku,” ucapnya. Senin (05/01/2026).
Pada saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut dan di temukan Barang Bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan diduga narkotika jenis ekstasi didalam kantong celana yang dikenakan oleh pelaku yang siap edar.
“Lantaran terbukti adanya BB, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari tangan Tersangka, Barang Bukti yang berhasil yang diamankan 1 buah plastik klip bening berisi 2 klip bening kecil dan 11 klip bening kecil yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,56 gram. Kemudian, 3 plastik klip bening yang berisikan 3 butir pil ekstasi berlogo LV warna merah muda dengan berat bruto 1,38 g dan 2 plastik bening yang berisikan pecahan pil ekstasi berlogo LV warna merah muda dengan berat bruto 0,94 gram.
Selain itu juga, terdapat uang tunai Rp.150.000. Sedangkan, kata Afuan Tersangka status ditetapkan sebagai Bandar dengan jumlah Barang Bukti yang diamankan.
“Sementara ini, tersangka dikenakan Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 6 sampai 15 Tahun Penjara,” tegasnya. (Ham)










