DEKAN FH UM METRO MEMINTA AGAR HASIL OTOPSI JENAZAH DR. DWINANDA LINCHIA HENINGDYAH NIKOLAS KUSUMAWARDANI S.H., M.H. SEGERA DISAMPAIKAN KE KELUARGA KORBAN DAN PUBLIK

SEMARANG,BUKTIPETUNJUK.IDDekan Fakultas Hukum Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C. LAd., C.CM.C.LC., C.MT., alumni Program Doktror Ilmu Hukum (PDIH) UNDIP Semarang, meminta agar penyidik Polda Jateng segera mengumumkan hasil otopsi Tim Laboratorium Forensik dan Inafis Polda Jateng dan Polrestabes Semarang terhadap almarhumah Dr. Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardani, S.H., M.H., kepada public dan khususnya kepada keluarga korban. Hal itu, diperlukan untuk memberikan kepastian hukum apa sebab sebab korban meningal dunia dalam kondisi yang tidak sewajarnya di hotel Mimpi Inn kamar No 210 Kota Semarang.

Hal itu disampaikan Edi Ribut Harwanto kepada wartawan Rabu (19/112025) malam di Jakarta saat dimintai tanggapan bahwa salah satu tim hukum di kantor hukum miliknya ada yang meningal dunia dengan tidak wajar di Kota Semarang 17 November 2025 lalu.

Edi Ribut Harwanto, mengungkapkan almarhumah merupakan satu diantara tim hukum di Law Office Dr.E.R.H., S H M H & Associates berkantor di Jalan MH Thamrin Gedung Jaya Lantai 9 Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, saya berkepentingan untuk memberikan bantuan hukum untuk mengawal agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas terang benderang dan terbuka untuk disampaikan ke public dan khususnya keluarga almarhum,” ungkap Edi Ribut Harwanto.

Foto Bersama Almarhum saat melaksanakan ujian terbuka bersama di Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Undip Semarang.

“Saya sudah berkomunikasi dengan kakak almarhum bapak Perdhana Cahya Deiant.M, kantor hukum akan melakukan supervise terhadap penanganan proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan Polsek Gajah Mungkur. Oleh sebab itu, saya mengharapkan Tim Laboratorium Forensik dan Inafis Polda Jateng dan Polrestabes Semarang segera mengumumkan hasil otopsi jenazah almarhumah. Karena, hasil pemeriksaan medis melalui otopsi korban nanti akan dapat mengurai sebab sebab meninggalnya korban karena apa, penyakitnya, atau cidera serta untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian lanjutan dan tujuan forensic sebagai bagian dari investigasi criminal untuk mengumpulkan bukti dan bias menjadi alat bukti di pengadilan,” jelas Edi Ribut Harwanto.

Proses otopsi, melalui pra otopsi mengumpulkan data seperti rekam medis, waktu dan lokasi kematian serta mengidentifikasi jenazah. Pemeriksaan luar, memeriksa kondisi tubuh jenazah dari luar mencatat cirri cirri fisik , luka atau kelainan lain. Pemeriksaan dalam, membedah jenazah untuk memeriksa organ dalam, mengambil sampel untuk pengujian dan mencatat semua temuan. Rekontruksi mengembalikan organ ke dalam tubuh, menutup semua sayatan dan menjahit kembali tubuh. Yang terakhir pasca otopsi yaitu, menyusun laporan berdasarkan temuan pemeriksaa n dan menjadi bahan dokumen untuk yang dituangkan dalam dokumen resmi bernama visum at repertum (VeR).

Oleh sebab itu, tahapan tahapan otopsi telah berjalan dan selesai dilakukan oleh tim Laboratorium Forensik dan Inafis Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, tingal untuk menyusun pasca otopsi yaitu menyusun laporan berdasarkan temuan pemeriksaan. Kata Edi Ribut Harwanto, hasil autopsi cukup penting untuk mengurai sebab sebab meninggalnya korban dan ketika hasilnya ternyata ada bukti kuat misalnya meningal karena ada tanda sianosis atau kondisi livor martis istilah medis tampa bibir korban berwarna biru kehitaman menandakan adanya kekurangan oksigen dalam darah, ganguan pernapasan, ganguan jantung, paparan suhu dingin (hipotermia) atau keracunan. Saya melihat dalam foto almarhumah meningal bibirnya membiru kehitaman. Maka itu, otopsi ini nanti akan memberikan gambaran sebab sebab meninggalnya korban secara jelas.

“Jika, misalnya hasil otopsi ada indikasi sebab meninggalnya korban ada unsur tindak pidana, maka penyidik secara mudah akan menindak lanjuti temuan hasil pemeriksaan lapangan dari hasil olah TKP. Menurut Edi Ribut Harwanto yang juga Alumni PDIH Undip Semarang yang ujian terbuka doktoralnya bersamaan waktunya dengan almarhum satu almamater, memberikan catatan kejanggalan meninggalnya korban. Kejanggalan pertama dari hasil laporan salah satu aparat anggota TNI yang datang ke TKP, tersebar di grub WhatsApp, memberikan laporan, bahwa korban meningal ditemukan di ruko kosong hotel Mimpi Inn di kamar 210 hotel Mimpi Inn.

Laporan ini setelah saya telaah ada yang ganjil, sebenarnya posisi mayat ada dimana saat ditemukan oleh saksi 1 dari anggota polri berpangkat AKBP. Kejanggalan kedua, alamat saksi 1 anggota polri berpangkat AKBP, memiliki alamat yang sama dengan korban. Kejanggalan ketiga, posisi meninggalnya korban dalam keadaan tidak memakai pakaian dilantai kamar hotel. Kejanggalan keempat, saksi 1 AKBP yang pertama mendatangi kamar korban, melaporkan kepada staf hotel ada orang meningal dikamar dan menghubungi tim inafis Polrestabes Semarang dari pukul 05.30 wib namun tim inafis dilaporkan baru datang sampai di TKP pukul 13.00 wib.

Padahal jarak antara Polda Jateng atau Polrestabes antara 4 sampai dengan 5 kilometer antara 11 menit waktu yang dibutuhkan untuk sampai TKP. Dari kejanggalan kejanggalan ini, maka saya melakukan analisa bersama para Alumni PDIH INDIP dari berbagai angkatan untuk mengawal masalah ini sampai tuntas. Bahkan, alumni akan membentuk tim investigasi untuk mengurai peristiwa yang sebenarnya dalam rangka membantu korban agar menemukan titik temu yang jelas terhadap masalah ini. “Saya berharap apapun hasil dari otopsi akan kita terima namun kita juga akan mencermati secara hukum apakah hasil otopsi dilakukan secara jujur benar dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum dan dihadapan Tuhan kelak. Sesuatu yang datangnya dari hati kembalinya ke hati, jika Polri jujur kamipun akan menerima kejujuran itu dengan senang hati dan puas atas kinerja yang professional.

Otopsi harus dilaksanakan secara professional dan saya yakin penyidik dan tim Labforensik dan Inafis bekerja secara professional, karena korban sering bekerja sama dengan institusi polri sebagai narasumber seminar maupun diskusi diskusi tentang hukum semasa almarhum masih hidup,” kata Edi Ribut Harwanto. (Red/**)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *