Jakarta,Buktipetunjuk.id —Penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan atau pemberian hadiah, terkait anggaran di Pemprov Riau. Terlihat Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Rabu 5 November 2025.
Selain KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam juga sebagai tersangka.
OTT KPK ini, berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. (Fee) yakni sebesar 2,5 persen.
Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai 4-23 November 2025. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin, 4 November 2025.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau terkait dugaan pemerasan dan atau pemberian hadiah yang melibatkan Gubernur Riau dan pejabat lainnya.(*)
(MG)











