Pembangunan RKB SMAN 1 Sindang Danau Disinyalir Rawan Penyimpangan, Minimnya Transparansi

- Penulis Berita

Jumat, 26 September 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id — Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA Negeri 1 Sindang Danau, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan kembali menuai sorotan tim media. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut disinyalir kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) disinyalir rawan penyimpangan dan minimnya transparansi.

Pantauan tim media pada hari, Rabu 24 September 2025, menemukan fakta mengejutkan di lokasi pembangunan. Tidak terlihat adanya papan informasi proyek, padahal itu merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pengawasan.

Tanpa papan informasi, masyarakat tidak mengetahui nilai pagu anggaran, sumber dana, maupun kontraktor pelaksana.

Lebih disayangkan lagi, ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sindang Danau tidak berada di kantor. Saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp selama dua hari berturut-turut, juga tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan. Kesaksian pekerja dan dugaan pelanggaran Teknis

Pengakuan dari salah satu kepala tukang mengungkapkan bahwa mereka bekerja tanpa mengetahui detail proyek secara jelas. Padahal, proyek pemerintah wajib memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta standar upah pekerja sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Korupsi Dana Hibah Kejari Ogan Ilir Jemput Paksa Tiga Pejabat Bawaslu.

Kualitas material pun dipertanyakan. Besi behel, pondasi, serta konstruksi diduga jauh dari standar teknis. Hal ini tentu bisa membahayakan keselamatan siswa dan guru saat gedung tersebut mulai digunakan.

Dasar hukum yang bisa dijadikan rujukan dugaan Pelanggaran. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Proyek pemerintah wajib terbuka dan transparan. Tidak adanya papan informasi proyek melanggar prinsip keterbukaan. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal 3 : Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga 20 tahun.

Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengatur transparansi, spesifikasi teknis, serta pengawasan ketat terhadap proyek pembangunan yang dibiayai negara.

Masyarakat Mendesak Penegakan Hukum, meminta aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, serta Pemerintah Daerah segera turun tangan. Jika dugaan penyimpangan terbukti, pembangunan SMA Negeri 1 Sindang Danau bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam masa depan pendidikan anak-anak di OKU Selatan.

(Yulizar/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Berita Terbaru