Pembangunan RKB SMAN 1 Sindang Danau Disinyalir Rawan Penyimpangan, Minimnya Transparansi

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA Negeri 1 Sindang Danau, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan kembali menuai sorotan tim media. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut disinyalir kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) disinyalir rawan penyimpangan dan minimnya transparansi.

Pantauan tim media pada hari, Rabu 24 September 2025, menemukan fakta mengejutkan di lokasi pembangunan. Tidak terlihat adanya papan informasi proyek, padahal itu merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pengawasan.

Tanpa papan informasi, masyarakat tidak mengetahui nilai pagu anggaran, sumber dana, maupun kontraktor pelaksana.

Lebih disayangkan lagi, ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sindang Danau tidak berada di kantor. Saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp selama dua hari berturut-turut, juga tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan. Kesaksian pekerja dan dugaan pelanggaran Teknis

Pengakuan dari salah satu kepala tukang mengungkapkan bahwa mereka bekerja tanpa mengetahui detail proyek secara jelas. Padahal, proyek pemerintah wajib memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta standar upah pekerja sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Kualitas material pun dipertanyakan. Besi behel, pondasi, serta konstruksi diduga jauh dari standar teknis. Hal ini tentu bisa membahayakan keselamatan siswa dan guru saat gedung tersebut mulai digunakan.

Dasar hukum yang bisa dijadikan rujukan dugaan Pelanggaran. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Proyek pemerintah wajib terbuka dan transparan. Tidak adanya papan informasi proyek melanggar prinsip keterbukaan. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal 3 : Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga 20 tahun.

Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengatur transparansi, spesifikasi teknis, serta pengawasan ketat terhadap proyek pembangunan yang dibiayai negara.

Masyarakat Mendesak Penegakan Hukum, meminta aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, serta Pemerintah Daerah segera turun tangan. Jika dugaan penyimpangan terbukti, pembangunan SMA Negeri 1 Sindang Danau bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam masa depan pendidikan anak-anak di OKU Selatan.

(Yulizar/Tim)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *