OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Selatan Polda Sumsel, berhasil gagalkan wacana Bandar Narkotika di OKU Selatan pesta dimalam pergantian Tahun Baru 2025.
Pasalnya, jajaran Satres Narkoba Polres OKU Selatan berhasil meringkus Bandar Narkotika jenis ekstasi yakni Senofran (38) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU selatan. Selasa, 31 Desember 2024 sekira Pukul 22.00 Wib.
Tersangka diamankan bersama 1.146 Butir Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Exstasi di pinggir jalan raya Tebing Gading Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Penangkapan itu, dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba sesuai dengan Laporan Masyarakat LP-A / 01 / I / 2024 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUS / POLDA SUMSEL.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S. IK., MH saat melakukan Pres Reales diaula Polres. Kamis, 02 Januari 2025.
Pres Release itu sendiri Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S. IK., MH didampingi Waka Polres Kompol Hendro Swarno, bersama Kasat Narkoba AKP. H. Alimin, Kasi Humas Polres AKP Supardi dan PJU Polres lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 anggota Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kelurahan Batu Belang Jaya terdapat adanya transaksi narkotika jenis ekstasi.
Kemudian pada tanggal 31 Desember 2024 Sekira pukul 22.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dengan cara Observasi di seputaran Kelurahan Batu Belang Kecamarab Muaradua tersebut.
Setelah itu, salah satu anggota melihat orang yang dicurigai sebagai yakni TSA dengan ciri-ciri yang sama memakai jaket warna orange dan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BG 1808 MEY.
Kemudian pada saat dilakukan pemberhentian secara paksa terhadap TSK, dan dia melakukan perlawanan dengan cara berusaha melarikan diri ke hutan-hutan belakang kolam prima jaya.
“Lantaran mencurigakan anggota Sat Res Narkoba melakukan penyisiran dihutan tersebut akan tetapi ditemukan jaket TSK,” ucap Kapolres.
Lalu, pada Hari Rabu 1 januari 2024 sekira pukul 08:00 Wib anggota Sat Res Narkoba bersama Kasat melakukan penyisiran dilokasi tersebut.
Selain itu, juga TSK telah melarikan diri kemudian sekira pukul 08:15 WIB Anggota menemukan satu buah tas selempang warna hitam merek bogaboo yang di sembunyikan di bawah semak-semak pada saat di geledah terhadap tas tersebut di temukan 1.146 Ekstasi dan setelah dilakukan penggeledahan di saksian warga tebing gading selanjutnya barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 18: 30 WIB. Anggota Sat Resnarkoba OKU Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar TKP bahwa masyarakat tersebut melihat tersangka di sebuah bangunan kosong yang beralamat Tebing Gading tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi anggota sat resnarkoba langsung menuju ke tempat informasi tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Res OKU Selatan, setelah sampai di lokasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka,” tegasnya.
Langkah selanjutnya, TSK langsung di bawa kekantor polisi untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan itu, lanjut Kapolres Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1.146 (seribu seratus empat puluh enam gram) butir pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi berbentuk balok berlogo LV warna krem dengan ukuran tinggi 0,5 cm dan panjang 1 cm dengan berat bruto 417 g (empat ratus tujuh belas gram).
Lalu, 48 g (empat puluh delapan gram) pecahan pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi berbentuk balok berlogo LV warna krem, 1 (satu ) buah tas slempang merek BOGABOO warna hitam, 2 (dua) buah plastik bening, 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT warna hitam Nopol: BG 1808 MEY dengan no Rangka: MH1JN2128JK006326 dan No Mesin: JM2121984455.
Dari jumlah BB Pil Exstasi itu juga dinilai rupiahkan maka mencapai kurang lebih 300 Juta rupiah.
“Saat ini, TSK dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 10 Tahun penjara, mengingat status TSK merupakan Bandar,” tegasnya.
(Ham)