Wajo,Buktipetunjuk.id —Kepolisian resor wajo mengumumkan penangkapan dua tersangka, terkait kasus pemerkosaan dan pencurian kendaraan bermotor di Polres Wajo, Polda Sulsel, Senin (12/2/2024).
Press release yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu. Aditya Pandu, dengan didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas, memberikan penjelasan rinci terkait kronologi kejadian dan proses penangkapan kedua tersangka.
Menurut, Iptu. Aditya Pandu Polres Wajo telah berhasil mengungkap dua kasus yang mana. 1 kasusus pemerkosaan anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial BS. Yang ke-2 kasus curanmor yang berinisial A yang di bantu oleh seorang anak berinisial J. Sementara itu, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Pitumpanua.” ungkap Kasatres.
Pelaku, yang merupakan ayah kandung korban, melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan sejak korban kelas 3 SD hingga saat ini. Pelaku menggunakan modus memberikan handphone dan menampilkan video porno kepada korban. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melarikan diri, dan saat ini sedang dalam penanganan penyidik Polres Wajo.” jelasnya
Selain itu, Polisi juga berhasil mengungkap pencurian motor yang dilakukan oleh seorang pelaku bernama Baharudin alias Baha. Pelaku ini merupakan seorang residivis yang telah melakukan sejumlah tindak kejahatan sebelumnya. Barang bukti pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku berhasil diamankan ada 6 sepeda motor.
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan bagian dari upaya Polres Wajo dalam penegakkan hukum dan memberantas tindak kejahatan di wilayahnya, serta memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat.” pungkasnya.
(Wanto).