Penentuan Penetapan (TPS) Pilkades Desa Tulung Balak Tanjung Raja.

Lampung Utara, Buktipetunjuk.idPanitia Pilkades dituntut untuk netralitas dalam melaksanakan dan menetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta bertanggung jawab dalam menyukseskan Pilkades di desanya.

Dalam hal ini penentuan tempat pemungutan suara (TPS) di desa Tulung Balak, Kecamatan Tanjung Raja, kabupaten Lampung Utara bahwasanya para calon mengngikan tempat yang terbuka, namun dalam hal ini setiap para calon mengajukan kepada panitia, Selas (04/07/2023).

Koordinasi ini di lakukan di ruangan kantor camat Tanjung Raja dan dihadiri para calon, panitia Pilkades Tulung Balak di hadiri Ketua panitia Pilkades desa Tulung Balak Memen Saputra, Pihak calon no urut 1 (satu) Muhamad Asrun,.S.H. menginginkan di lapangan bola voli namun dekat rumah calon dan calon no urut 2 (dua).

M.Hendra Halim.,S.H. juga menginginkan samping rumahnya dan akhirnya keputusan bersama diambil langkah langkah dari rembuk antar panitia merujuk yang mendekati kantor camat Tanjung Raja, setelah meminta saran kepada camat dan di putuskan oleh panitia dan di setujui para calon juga camat di pinggir jalan raya tanah kosong milik warga desa Tulung Balak.

Menurut camat berdasarkan keterangan dari para calon dan panitia pemilihan kepala desa Tulung Balak dan di sepakati bersama,”Yang mana tempatnya terbuka dan akses terpantau oleh umum,dan ada pemilih disabilitas di dusun 1 RT 1 untuk TPS 1 di salah satu lahan kosong milik warga setempat.”Terang Camat Tanjung Raja Martutiyana.

(HENDRA ANTONI.,S.Pd).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *