BUKTIPETUNJUK.id,Tulang Bawang –Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Ungakap kasusus Suami bunuh istri, yang terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu (27/05/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban adalah seorang perempuan bernama Yuminatun als Yuyun (48), berprofesi tukang pijit, warga Kampung Tunggal Warga, ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia (MD) di rumahnya dengan luka bacok di bagian perut sebelah kanan. Diduga mtif pelaku suami tersulut emosi mengetahui istri sudah menikah siri.
Pada hari, Senin (29/05/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Yuminatun als Yuyun. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di dusun 3, desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (30/05/2023).
Lanjutnya, pelaku pembunuhan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial NA (62), berprofesi tani, warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Ia merupakan suami sah dari korban.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terungkap penyebab pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan golok” Jelasnya
“Pelaku yang sudah lama tidak pulang ke rumah karena merantau dan bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan, saat tiba di rumah merasa terkejut karena mengetahui korban sudah memiliki pria idaman lain (PIL) dan telah menikah sirih. Sehingga membuat pelaku sakit hati dan membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok,” jelasnya
Kapolres menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku, ia membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan golok, lalu menusukkan golok tersebut ke bagian perut korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku pada saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, di Mapolres Tulang Bawang, Polda Lampung dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup AKBP Jibrael.(*)
(Red).