Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id –Seorang oknum sopir mobil ambulans diduga telah mencuri puluhan tabung oksigen. Milik Rumah Sakit Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah, berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Selasa (18/7/2023).
Tak tanggung-tanggung, pelaku TP (22) warga Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah yang berprofesi sebagai sopir ambulans di Rumah Sakit tersebut, mencuri 63 tabung oksigen ukuran besar dari ruang isolasi RS Demang Sepulau Raya senilai Rp. 189 juta, pada Kamis (20/4/23).
“Modus pelaku yakni memanfaatkan profesi untuk dapat akses masuk dengan mudah, lalu mencuri puluhan tabung oksigen dalam Rumah Sakit Demang Sepulau Raya menggunakan mobil,” kata Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/23).
Kapolsek mengungkapkan, pelaku TP sudah beraksi berulang kali melakukan pencurian serupa dari bulan Maret, hingga Juli 2023.
Dalam melakukan pencurian kata Kapolsek, pelaku menggunakan menggunakan mobil merk Toyota kijang untuk menggelapkan tabung oksigen. Sekali beraksi, pelaku mengambil 4 tabung oksigen bersama 3 orang rekannya,” ujarnya.
Salah satu komplotan pelaku sambung Kapolsek, diketahui adalah mantan sopir ambulans asal Lampung Timur yang kini dalam pengejaran petugas,” tambahnya.
Kapolsek mengatakan, pencurian tabung oksigen bermula saat pegawai Rumah Sakit Demang Sepulau Raya melakukan pemeriksaan tabung oksigen di ruang isolasi, pada Kamis (20/4/23) sekira pukul 07.00 WIB.
Saat pemeriksaan Triwulan pertama 2023, jumlah tabung oksigen di ruang isolasi tercatat ada 158 tabung.
Namun, pada Triwulan kedua, pegawai Rumah Sakit mendapati jumlah tabung oksigen di ruang isolasi hanya tinggal 95 unit saja.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ,dipastikan pihak Rumah Sakit kehilangan 63 tabung oksigen ukuran besar senilai Rp. 189 juta,” ungkap AKP Wawan.
Kemudian atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.”Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan.
Kapolsek mengatakan, hasil penyelidikan mengerucut pada TP selaku sopir ambulans.
Setelah pelaku berhasil teridentifikasi, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku TP, pada Selasa 18 Juli 2023 dan membawanya ke Polsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku mengaku tidak sendiri. “Kapolsek mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya bersama 3 orang rekannya dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
Dari tangan TP, Polisi juga mengamankan sejumlah tabung oksigen ukuran besar sebagai barang bukti hasil kejahatan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Humas LT)
(Red).