Pakar Hukum Dr. Suriyanto: Polri perlu transparan dalam mengungkap kasus Polisi tembak Polisi.

Jakarta,Buktipetunjuk.id Peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB, di kamar 11 rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar, menyinta perhatian publik. Institusi Polri pun kembali disorot.

Sebelum peristiwa memilukan ini terjadi, dua tersangka dan korban sempat mengonsumsi miras.

Dalam peristiwa ini, Bripda IDF alias ID, tewas bersimbah darah di tangan rekannya sendiri sesama anggota polisi.
Pakar hukum Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, mengatakan, dalam kasus tembak menembak tersebut, pihak penyidik harus menjelaskan kepada publik, dalam insiden tersebut menggunakan senjata jenis apa, peluru kaliber berapa dan itu milik siapa senjatanya serta ijinnya apa.

“Kasus ini harus diusust tuntas dan transparan, agar publik tidak terus bertanya-tanya. Penyidik harus meneliti dalam insiden tersebut menggunakan jenis senjata apa, jenis pelurunya kaliber berapa, senjatanya milik siapa dan ijinnya apa. Jadi harus jelas agar publik tidak bertanya-tanya,” kata Suriyanto, Sabtu (29/7/2023)

Suriyanto mengatakan, proses penyidikan kasus ini harus dilaksanakan secara profesional dan transparan didukung scientific crime investigation. Salah satu bentuk transparansi adalah memberitahukan progress penyidikan kepada keluarga korban dan publik
Sebelumnya, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF. Dua tersangka terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). Rio awalnya menjelaskan soal jeratan pasal terhadap para tersangka.

“Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Rio.

Dia mengatakan kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka sedang ditahan atau dipatsus.
“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.

(Rls/Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *