foto ilustrasi.
BUKTIPETUNJUK.Id, Bandar Lampung –Mantan Rektor Universitas Lampung Unila, Karomani, menjalani sidang vonis kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023).
Menjelang sidang, Karomani berharap hasil putusan yang diberikan ini adalah yang terbaik. Tak sendiri, Karomani hadir bersama dua terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pukul 9.20 WIB.
Berharapan putusan yang terbaik. Mohon doanya pada semua,” ujar, Karomani sambil berlalu ke ruang tahanan sementara di PN Tanjungkarang dilansir dari Antara, Kamis, 25 Mei 2023.
Sebagai informasi, Karomani bersama dua terdakwa lainnya yang menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Karomani mengaku telah menerima uang “infak” (kode suap di Unila) penitipan mahasiswa dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Sulpakar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Selasa, 4 April 2023.
Uang infak itu tersebut diterima tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2019-2022 dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Adapun jumlah calon mahasiswa yang dititipkan yakni sebanyak 5 orang untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Unila dan salah satu di antaranya adalah anak kandung Sulpakar sendiri.**