Tasikmalaya,Buktipetunjuk.id — Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. PIP merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah berjalan sebelumnya. Program Indonesia Pintar (PIP) ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarganya.
Fungsi utama dari Program Indonesia Pintar (PIP) adalah untuk mengurangi angka putus sekolah dengan memberikan bantuan tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya. Selain itu, PIP juga berfungsi sebagai insentif bagi keluarga untuk terus menyekolahkan anak-anak mereka, sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi sekolah di Indonesia.
PIP merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo sejak tahun 2017 silam dan masih berlaku hingga saat ini di era Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan, seperti transportasi dan perlengkapan sekolah, agar pelajar dan mahasiswa yang berasal dari kelompok rentan dapat mengakses bantuan berupa uang tunai. Harapannya, dengan adanya PIP angka putus sekolah di Indonesia menurun.
Adapun berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 menggantikan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, Pelajar berhak mendapatkan bantuan sekitar Rp225 ribu hingga Rp1,8 juta tergantung jenjang pendidikan.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 dijelaskan bahwa ;
A. Tujuan PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dalam rangka;
1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universar/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; 2. mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ‘ekonomi; dan/ atau 3. menarik anak usia sekolah putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.
B. Penerima PIP Dikdasmen meliputi ;
1. PIP Dikdasmen diperuntukan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskis/rentan miskin sampai dengan periotas sasaran ;
a. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
b. Peserta Didik dengan pertimbangan khusus seperti ; Peserta didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan, peserta didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali sekolah setelah putus sekolah (drop out), peserta didik yang terkena dampak bencana alam, peserta didik korban musibah di daerah konflik, peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas), peserta didik yang orantua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan, dan/atau peserta didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 bersumber dari usulan: a. dinas pendidikan provinsi; b. dinas pendidikan kabupaten/kota; atau c. PemangkuKepentingan.
3. Usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk Peserta Didik penyandang disabilitas.
C. Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP Dikdasmen ;
1. diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran pada jenjang pndidikan yang sama dengan rincian besaran sebagai berikut:
a. Untuk Semester Genap Tahun Pelajaran tingkat Sekolah dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Program Paket A sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kelas VI, dan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kelas I, II, III, IV, dan V. Sedangkan untuk Semester Gasal tahun pelajaran tingkat Sekolah dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Program Paket A sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kelas I, dan sebesar RP. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kelas II, III, IV, V, dan VI.
b. Untuk Semester Genap Tahun Pelajaran tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Paket B sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk kelas IX, dan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kelas VII dan VIII. Sedangkan untuk Semester Gasal tahun pelajaran tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Program Paket B sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk kelas VII, dan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kelas VIII dan IX.
c. Untuk Semester Genap Tahun Pelajaran tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Paket C serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk kelas XII, dan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ya untuk kelas X dan XI. Sedangkan untuk Semester Gasal tahun pelajaran tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Program Paket C serta Sekolah Menengah Kejuruan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk kelas X, dan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk kelas XI dan XII.
d. Untuk Semester Genap Tahun Pelajaran tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 Tahun sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk kelas XII dan XIII, dan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk kelas X dan XI. Sedangkan untuk Semester Gasal tahun pelajaran tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 Tahun sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk kelas X, dan sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk kelas XI, XII dan XIII.
2. Besaran PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan Peserta Didik.
3. Peruntukan biaya personal pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditentukan oleh Peserta Didik/orang tua/wali sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik.
4. Tidak dibenarkan adanya pungutan, pemotongan dana PIP, atau tindakan sejenis lainnya dalam bentuk dan alasan apapun oleh pihak manapun.
Berdasarkan aturan di atas, mekanisme penyaluran bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pelajar. Namun sayangnya, masih terdapat celah yang dapat digunakan bagi sejumlah aktor untuk menyelewengkan anggaran PIP dengan sejumlah modus dan alasan untuk dijadikan ajang mencari keuntungan baik secara pribadi ataupun bersama-sama oleh sejumlah oknum yang selama ini banyak terjadi. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra Foetra Setiawan Foster Simatupang menyoroti penyaluran bantuan dana Proram Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024-2025 tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK yang ada di wilayah hukum pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang diduga kuat dijadikan ajang korupsi dan pungutan liar (PUNGLI) dengan sejumlah modus. Dirinya pun mengatakan pada Desember 2022 lalu, seperti yang telah dilansir dari antikorupsi.org/id/, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya membongkar kasus dugaan korupsi dana PIP di Kabupaten Tasikmalaya yang menimbulkan kerugian bagi pelajar di hampir 300 sekolah, ditambah lagi dengan viral nya pemberitaan yang baru-baru ini salah satu Organisasi Masyarakat yang melaporkan dugaan pungli PIP salah satu SD Negeri yang ada di wilayah Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya hal tersebut membuktikan jika penyaluran bantuan PIP di Kabupaten Tasikmalaya rawan korupsi dan penyelewengan.
“Pendidikan adalah senjata ampuh untuk mengubah dunia. Namun Pernyataan tersebut sangat kontradiktif dengan kondisi saat ini di Indonesia. Pendidikan dijadikan langkah untuk menggerogoti anggaran yang seharusnya dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu faktanya adalah masih maraknya penyelewengan anggaran pada sektor pendidikan. Kali ini, korupsi menyasar kepada bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak 2017 lalu. Pada Desember 2022 lalu, seperti yang dilansir dari antikorupsi.org/id/, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya membongkar kasus dugaan korupsi dana PIP di Kabupaten Tasikmalaya yang menimbulkan kerugian bagi pelajar di hampir 300 sekolah, ditambah belum lama ini viral di sejumlah pemberitaan ada salah satu Organisasi Masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pungli di salah satu SD Negeri yang ada di wilayah Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Dengan adanya beberapa kejadian tersebut sebagai bukti jika penyaluran bantuan dana PIP di Kabupaten Tasikmalaya ini sangat rawan korupsi dan penyelewengan anggaran dengan sejumlah modus dan alasan pihak sekolah terhadap para siswa penerima atau orangtua siswa penerima mulai dari modus pemotongan anggaran untuk biaya sekolah dan lain-lain, hingga modus penahanan buku rekening dan kartu ATM siswa penerima bantuan dengan sejumlah alasan dengan tujuan untuk disalahgunakan pihak sekolah”, paparnya.
Lebih lanjut Chandra pun mengatakan, “Dalam beberapa kasus yang telah terjadi di Kabupaten Tasikmalaya ini, kepala sekolah atau guru menggunakan modus pemotongan dengan dalih untuk biaya administrasi, seperti uang materai, uang bensin, atau membayar tunggakan SPP. Sementara itu, pada kasus lainnya, terduga pelaku menggelapkan uang dengan cara mencairkan dana secara ilegal tanpa mendapatkan kuasa dari pihak siswa atau orangtua siswa penerima bantuan. Kasus yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya ini merupakan fenomena puncak gunung es dari permasalahan bantuan pendidikan yang ada di Indonesia, yakni tidak adanya mekanisme evaluasi secara holistik untuk mencegah terjadinya korupsi. Bantuan PIP yang disalurkan secara langsung kepada penerima merupakan gagasan yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya praktik korupsi. Namun pada realitanya, masih terdapat celah untuk melakukan penyelewengan. Terlebih, mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait seperti Inspektorat pun belum berjalan secara efektif untuk mendeteksi terjadinya potensi kejahatan”, imbuhnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S mengatakan, dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang anaknya mendapatkan bantuan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) baik tingkat SD, SMP ataupun SMA/sederajat, bahwa bantuan dana PIP tersebut tidak boleh dipotong dengan modus atau alasan apapun oleh pihak sekolah sebelum diterima oleh para siswa penerima bantuan. Jika ada oknum sekolah yang memotong dana PIP tersebut dengan dalil untuk pembayaran uang tunggakan sekolah dan lainnya, maka masyarakat atau orangtua siswa penerima bantuan bisa langsung melaporkannya kepada Dikdasmen yang disampaikan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek melalui alamat website resmi; ult.kemdikbud.go.id atau melalui email; pengaduan@kemdikbud.go.id dan telepon: hotline 177. Lebih lanjut Chandra pun menegaskan, Sebagai informasi, banyak sekolah yang meminta untuk buku rekening atau ATM siswa penerima dana PIP dikumpulkan untuk pengambilan dana bantuan. Hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap dana PIP Kemdikbud yang disediakan bagi siswa miskin penerima PIP.
“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang anaknya mendapatkan bantuan dari dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) baik tingkat SD, SMP ataupun SMA/sederajat tidak boleh dipotong langsung oleh pihak sekolah dengan modus atau alasan apapun. Hal ini sesuai dengan Persesjen yang ditetapkan oleh Kemdikbud terkait proses pencairan dana bantuan pendidikan PIP. Bantuan tersebut harus diserahkan dulu oleh pihak sekolah ke siswa penerima bantuan tidak boleh langsung dilakukan pemotongan. Apabila dana bantuan pendidikan tersebut mau digunakan untuk pembayaran uang sekolah, maka harus diserahkan ke siswa terlebih dahulu dan dihimbau untuk melakukan pembayaran uang sekolah. Jika terjadi pemotongan oleh pihak sekolah seperti untuk biaya administrasi, biaya uang sekolah tanpa pemberitahuan, maka dapat dilaporkan langsung ke Dikdasmen yang disampaikan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek melalui alamat website resmi; ult.kemdikbud.go.id atau melalui email; pengaduan@kemdikbud.go.id dan telepon: hotline 177. Sebagai informasi, banyak sekolah yang meminta untuk buku rekening atau ATM siswa penerima dana PIP dikumpulkan untuk pengambilan dana bantuan. Hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap dana PIP Kemdikbud yang disediakan bagi siswa miskin penerima PIP.” tegas Chandra.
(Rilis Ketua DPC PWRI Tasikmalaya).