LAMPUNG SELATAN, BUKTIPETUNJUK.ID–Belum selesai pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat atas laporan LSM PRL dan FPII Lampung terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Rabat Beton yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024, Rusda, Kepala Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung, kembali berulah. Kali ini Rusda diduga untuk kepentingan Pribadi, sikat anggaran BOP Kober SIP Bahari tanpa sepengetahuan Ketua dan Bendahara Kober SIP Bahari.
Dari hasil penelusuran media Patners Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung diketahui bahwa Rusda pada tanggal 9 Agustus 2024 membobol rekening Kober SIP Bahari melalui Salah satu Bank di Sidomulyo dan berhasil menggondol dana BOP SIP Bahari sebesar Rp. 30.300.000 (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Ditempat terpisah Ratu dan Martini selaku Ketua dan Bendahara Kober SIP Bahari mengaku tidak tahu menau dan tidak pernah dihubungi serta tidak pernah diminta untuk mencairkan BOP SIP Bahari oleh siapapun. Justru keduanya tahu setelah dimintai tanggapan oleh pihak media.
“Maaf mas, kami berdua selaku Bendahara dan Ketua Kober SIP Bahari sebelumnya tidak tahu menau terkait penarikan sana BOP Kober SIP Bahari. Kami tidak pernah diminta hadir, tidak pernah memberikan surat kuasa ke siapapun untuk menarik dana BOP SIP Bahari oleh pihak manapun”, jelas Martini.
“Kepalangan ini sudah terbuka di Publik, kami minta supaya diusut secara tuntas ya pak, kami takut bila uang tersebut tidak terealisasi dan menjadi temuan kami bisa terbawa-bawa masalah, karena rekening tersebut masih atas nama kami”, harap Martini.
Disisi lain, Aminudin, S.P, selaku Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung sekaligus selaku Ketua FPII Provinsi Lampung akan mengambil langkah-langkah kongkrit dengan melaporkan Rusda selaku Kepala Desa Rangai Tritunggal ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyelewengan anggaran BOP SIP Bahari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan antara lain UU No. 20 tahun 2021 pasal 5, UU no.31 tahun 1999 pasal 13, UU no.30 tahun 2014 pasal 10 hutuf a, pasal 17, serta KUHP pasal 421,424, dan 425.
Sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pejabat yang menyalahgunakan jabatannya diantaranya :
1. Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
2. Pidana denda minimal Rp. 50 Juta dan maksimal Rp. 250 Juta.
3. Pidana penjara paling lama 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan,
4. Pidana denda paling sedikit Rp. 100 Juta dan paling banyak Rp. 350 Juta.
Sementara, sampai berita ini diterbitkan Rusda, selaku Kepala Desa Rangai Tritunggal belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.
(Rls)
Sumber Realise : Media Patners FPII Lampung.