Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pengembalian kerugian negara senilai lebih kurang Rp 3 Miliar dari perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021, Rabu (26/7/2023).
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan adanya pengembalian kerugian negara tersebut.
Adapun pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari Anggota DPRD Tanggamus dan unsur Partai Politik.
“Tadi ada beberapa orang dari DPRD dan perwakilan partai politik (parpol) menitipkan (mengembalikan uang) dengan nominal Rp. 3.043.725.000,” ujar Made kepada awak media, Rabu (26/7/2023).
Menurut Made, pengembalian uang tersebut untuk menutupi kerugian negara dari perkara perjalanan dinas. yang diperkirakan berjumlah Rp 7,7 miliar.
“Ini lagi proses penghitungan realnya dari kerugian negara tersebut,” ujarnya. “Made melanjutkan, uang yang dikembalikan tersebut berasal orang dari Parpol yang dititipi oleh anggota DPRD Tanggamus.
Namun, Made mengaku tak mengetahui identitas parpol maupun DPRD yang mengembalikan uang tersebut. “Nah, itu kita belum tahu Parpol mana yang mengembalikan,” ujarnya.
“Itu tadi tim (penyidik) yang menerima mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.
Adapun korupsi tersebut dengan melakukan mark Up penggelembungan surat pertanggung jawaban (SPJ) biaya penginapan hotel saat melakukan perjalanan dinas.
Dari perkara tersebut, tim penyidik Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari lingkungan DPRD Tanggamus. Pemeriksaan terhadap 17 saksi ini dilakukan selama tiga hari.
Akibatnya, kerugian negara atas kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,7 miliar rupiah dan baru dikembalikan Rp 3. milar. (**)
Editor: Robi/Red.