Kedua Ayah Tiri Bejat Tega Gagahi Anak Tirinya Diringkus Polis.

Lampung Tengah Buktipetunjuk.idKelakuan kedua ayah tiri bejat yang gagahi anak tirinya, berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Sebut saja B (17) beberapa Tahun lalu ayah kandungnya meninggal dunia. Namun status janda tidak berlangsung lama karena ada seorang buruh inisial FRM (63) yang siap meminang ibunya B.

Sejak saat itu, B memiliki ayah tiri, akan tetapi tidak berlangsung lama, ibu dan ayah tirinya bercerai. Ibunda B merupakan warga salah satu Kampung di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, kembali berstatus janda.

Entah bagaimana ceritanya, ada seorang pria kembali meminangnya yakni SMN (50) seorang buruh tani, warga Kampung Gayau Sakti Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. Singkat cerita, sejak Tahun 2019 hingga 2022, B selalu menjadi sasaran pelampiasan nafsu birahi ayah tirinya.

Peristiwa tak lazim tersebut selalu dilakukan ayah tirinya bila sang ibu sedang tidak berada di rumah. Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si. Rabu (21/6/23)

Menurut AKP Edi Qorinas, terungkapnya ayah tiri gagahi gadis dibawah umur tersebut bermula dari suatu ketika ponsel korban tertinggal di rumah. Saat itu banyak sekali panggilan whatsapp dan chat dari SMN, sehingga mengundang kecurigaan bibik korban. Apalagi isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri,” jelasnya.

Rasa curiga dan khawatir bibik korban membuka tabir yang tersembunyi selama ini, B langsung diintrogasi oleh kerabatnya. Betapa kagetnya keluarga tersebut saat mendengar pengakuan korban bahwa telah melayani nafsu bejat ayah tirinya sejak Tahun 2019 sampai 2022.

Kepada kerabatnya korban, B mengaku terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya, karena jika menolak dan bercerita kepada orang lain, maka dirinya akan dibunuh. Keluarga korban yang tidak terima saat itu juga langsung melaporkan kelakukan SMN ke Unit PPA, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” terang AKP Edi Qorinas.

Setelah mendapatkan dan mengumpulkan bukti-bukti, SRM langsung dibuntuti petugas, dan berhasil diamankan saat berada di rumahnya, di Kampung Gayau Sakti. Jumat (16/6/23).

Kepada petugas pemeriksa, pelaku sempat mengelak bahwa dirinya tidak pernah berbuat tak senonoh. Namun setelah ditujukan bukti-bukti, buruh tani tersebut tidak bisa mengelak tertunduk lemas mengakui perbuatannya.

Setelah SRM diamankan Polisi kata AKP Edi Qorinas, keluarga korban kembali geger, pasalnya B kembali mengaku bahwa ayah tirinya yang pertama FRM, juga sempat mencabuli dirinya. Mendengar hal tersebut, kerabat korban kembali mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng untuk melaporkan ayah tiri B yang pertama yakni FRM, atas tuduhan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Peristiwa tersebut kata Kasat Reskrim, diawali dengan korban meskipun telah memiliki ayah tiri kedua. Namun SRM dikenal pelit, sehingga B menemui ayah tirinya yang pertama FRM, untuk minta dibelikan paket internet, sekira Bulan Februari 2023. “Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku FRM untuk berbuat tak senonoh yakni dengan mencabuli korban,” katanya.

Berbekal laporan dari ibu korban, Polisi bergerak menangkap pelaku yang sedang memperbaiki tembok kamar mandi di rumahnya. Kini, FRM juga telah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kepada petugas pemeriksa, FRM menolak jika telah memperkosa korban, karena dirinya hanya mencabuli gadis belia tersebut menggunakan lidah. Saya khilaf pak,” ujarnya singkat. Saat ini, kedua ayah tiri bejat tersebut telah diamankan di Mapolres Lamteng untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

Kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Humas LT).

(Red).

 

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *