Kabur usai tusuk marbot masjid, kades Sidodai OKU Timur ditangkap di NTB

OKU Timur,Buktipetunjuk.id Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur Sumatera Selatan, Jupri Alamsyah pelaku penusukan seorang marbot masjid di desa Sidodai berhasil ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari, Minggu (29/12/2024).

Peristiwa penusukan pelaku terjadi pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 12.50 WIB usai salat Jumat. Korban bernama Ali Fathan (49) mengalami beberapa luka tusuk tangan kanan, paha kiri di atas lutut dan di bagian betis kiri.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis mengatakan usai ditangkap di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, pada Minggu (29/12/2024). Kades Sidodadi Jupri langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Benar, kita telah berhasil menangkap Kades Sidodadi Jupri di Lombok Tengah, usai ditangkap kita langsung tetapkan tersangka.” kata AKP Mukhlis saat press release di Mapolres setempat, Jumat (3/1/2025).

Mukhlis mengatakan selama 3 bulan pencarian tersangka berpindah-pindah lokasi beberapa kali. “Tersangka ini usai melakukan penusukan kabur ke beberapa tempat. Yakni ke wilayah Tangerang, Wonogiri, hingga ke Lombok Tengah, NTB.” ungkapnya.

Adapun motif penusukan tersebut dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban. Beberapa hari sebelum kejadian, tersangka sudah pernah mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat di Masjid Darussalam Desa Sidodadi. Namun, korban tidak menuruti keinginan tersangka.

“Motifnya tersangka merasa tidak senang terhadap korban. Korban mengaktifkan masjid baru untuk melakukan ibadah salat Jumat. Atas hal tersebut, pelaku mendatangi rumah korban sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban yang mengakibatkan terjadinya penusukan terhadap korban.” ujarnya.

Untuk korban juga sekarang sudah dalam kondisi sehat dan sudah bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.” tandasnya.(**)

(Yulizar Anwar).

 

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *