Opini Redakasi Media Buktipetunjuk.
Buktipetunjuk.id –Kami wartawan, tugas utama kami adalah menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan relevan kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. Namun, pekerjaan wartawan tidak hanya sebatas menyampaikan berita. Kami juga memiliki tanggung jawab etis yang harus kami penuhi dalam menjalankan profesi jurnalistik.
Wartawan itu seseorang yang kegiatan sehari-harinya mencari informasi, mengumpulkan berita, menyusun berita dan secara teratur menulis laporan untuk dikirim atau dimuat di media massa tempat dia berkerja. Jadi jelas dan dapat dipastikan tidak ada produk dari wartawan itu selain berita.
Berikut ini beberapa peran dan tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang wartawan. Menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melalui media massa secara teratur. Memeriksa kebenaran suatu informasi yang akan disampaikan dan memastikan apakah informasinya masuk akal atau tidak.
Apakah boleh tidak menjawab pertanyaan wartawan?
Pada dasarnya, tidak ada keharusan bagi setiap orang untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pers. Akan tetapi, apabila pemberitaan pers merugikan orang tersebut, maka orang yang bersangkutan memiliki dua hak yang dalam UU Pers dikenal dengan sebutan hak jawab atau hak koreksi.
Secara filosofis, hak jawab merupakan upaya mengakomodir kepentingan pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan media massa. Supaya tercapai keseimbangan dalam pemberitaan.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers itu mengatakan, pada dasarnya hak jawab bertujuan menjaga keseimbangan kebebasan pers. Semangat dari UU pers adalah kebebasan pers untuk memberitakan, memenuhi hak publik untuk tahu. Tapi ia juga wajib melayani hak jawab jika ada seseorang merasa dirugikan dari pemberitaan.
Di pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Menilik dari pasal tersebut dan juga Kode Etik Jurnalistik, hak jawab bukanlah persoalan puas atau tidak puas. Hak jawab hanyalah salah satu bentuk penyelesaian persoalan tatkala sebuah pemberitaan melukai perasaan seseorang.
Hak Jawab merupakan hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama pada kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan. Jangan benturkan kami dengan sesama wartawan. Kalau mau menyanggah pemberitaan sebaiknya dengan media yang memberitakan, bukan dengan media yang tidak memberitakan, dalam hal ini sama saja membenturkan sesama pekerja pers tidak etis juga. Kami wartawan siap meralat bila terdapat kekeliruan dalam subjek penulisan berita.
Kami wartawan punya ciri bahasa jurnalistik yang “Komunikatif, spesifik, hemat kata, jelas makna, dan tidak mubazir atau tidak kliseā. Ciri khas dan bahasa jurnalistik adalah tidak berbelit-belit, tidak berbunga-bunga, harus terus langsung pada pokok permasalahannya (straight to the point).
(Red).