Inspektorat beri waktu satu bulan kepada Juwanto untuk kembalikan kerugian negara.

Lampung Selatan,Buktipetunjuk.idKepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatang melalui Kasi Pidsus, Bambang Irawan, S.H., M.H, yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan. Kasus mantan kades Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung sedang ditindaklanjuti, Senin, (24/07/2023).

Bambang Irawan, S.H., M.H, mengatakan pihaknya sudah melimpahkan kasus saudara Juwantu ke Inspektorat Lampung Selatan.

Menurutnya Kejari meminta Pihak Inspektorat segera meminta saudara Juwanto untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit/Pemeriksaan Inspektorat.

“Iya kita sudah menyampaikan kepada inspektorat agar segera memanggil dan meminta saudara Juwanto untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat. Saat ini kita sedang menunggu laporan dari teman-teman di Inspektorat. Kalau nanti laporan Inspektorat ternyata Saudara Juwanto tetap tidak mau mengembalikan kerugian negara, kita akan lakukan langkah hukum sesuai perundang-undangan,” jelas Bambang Irawan, S.H., M.H.

Semantara Anton Carmana, S.E, selaku Kepala Inspektorat Lampung Selatan melalui Irban V, Bapak Khaerul Anwar yang ditemui diruang kerjanya, Senin, (24/07/23), bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus Juwanto dari Kejari Lampung Selatan dan sudah dapat disposisi dari pimpinannya.

“Iya kita sudah menerima pelimpahan dari Kejari. Dan sudah disposi dari pimpinan. Kita tidak akan melakukan pemeriksaan ulang. Inspektorat hanya manggil saudara Juwanto untuk menghadap dan segera mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat. Kita akan meminta Juwanto membuat surat pernyataan untuk mengembalikan kerugian negara. Dan waktu yang kita berikan kepada saudara Juwanto untuk segera mengembalikan kerugian negara tidak lebih dari satu bulan. Apabila Juwanto tetap tidak mengembalikan kerugian negara, maka kita akan menyerahkan kepada Kejari Lampung Selatan untuk dilakukan proses hukum,” jelas Khaerul Anwar.

Sementara Aminudin, S.P, salah satu pihak yang mendorong kasus Juwanto diminta tanggapannya saat keluar dari kantor Inspektorat, merasa laga karena Kejati, Kejati dan Inspektorat Lampung Selatan benar-benar serius menindaklajuti laporan mereka. Dan dia berjanji akan mengawal kasus Juwanto ini sampai tuntas.

“Iya kita berterima kasih kepada pihak Kejati Lampung, Kejari dan Inseptorat Lampung Selatan yang sudah serius menangani pengaduan kita. Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan beberapa Elemen masyarakat yang terdiri dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung (LSM PRL) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung dan Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) melaporkan Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung ke Kejaksaan Tinggi Lampung karena mangkir mengembalikan dana desa sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan.

Diketahui hasil pemeriksaan reguler Inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, NIK 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :

1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-

2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan (Fiktip )

Rp. 15.000.000,-

3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-

4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,-.

Sumber : FPII Setwil Lampung.

(Robi/Red).

 

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *