Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id – Pada saat kenaikan kelas setiap tahun ajaran baru, murid SDK 3 Bandar Jaya, di haruskan untuk daftar ulang semua murid dari kelas 1 – 6, tanpa terkecuali semua melakukan daftar ulang dan biaya daftar ulangpun di kenakan bervariasi.
Disinyalir adanya pungli yang mengatas namakan daftar ulang siswa. Dari penelusuran tim media, di dapatkan informasi dari beberapa wali murid yang merasa keberatan terkait dana daftar ulang tersebut, dan hasil investigasi tim media di SDK 3 di temukan indikasi petunjuk mengarah ke tindak pidana Pungli yang memberatkan wali murid.
Menurut keterangan dari narasumber yaitu wali murid, bahwa anaknya kls 5 naik ke-kelasls 6, disuruh daftar ulang dan dikenakan biaya sebesar Rp 360.000,. Belum lagi uang UP dan uang UK yang harus kami bayar setiap bulan nya, Itu sangat memberatkan,” kata wali murid kepada tim media.
Benar, “Bang saya heran kok disuruh daftar ulang dan harus bayar uang sejumlah Rp 360.000,. Ditambah lagi pembayaran uang SPP sebesar Rp 80.000,. UP dan UK setiap bulannya,” ujar sumber.
“Saya sudah hubungi guru atas nama (Nur), terkait hal ini, namun dia mengatakan tanyakan saya langsung sama kepala SDK 3 Bandar Jaya”. tandas sumber yang tidak ingin namanya di publikasikan.
Tim investigasi masih terus menelusuri terkait adanya indikasi pungli yang berkedok daftar ulang di SDK 3 Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah itu.
Pada saat tim media berkunjung ke sekolah SDK 3, Kamis (13/07/2023) sekira pukul 08.30. Wib dan bertemu dengan beberapa guru staf sekolahan namun sayangnya kepala SDK 3 Bandar Jaya sedang tidak berada di tempat.
Saat di konfirmasi, salah satu dewan guru yang bernama ibu Sri membenarkan adanya biaya daftar ulang, dari kelas satu sampai kelas 6 bervariasi dan tergantung SPP siswa perbulan nya dan khusus kls 5 dan 6 dikenakan biaya untuk perawatan bangunan,” ungkap ibu Sri saat memberi keterangan kepada awak media di ruang kerjanya.
Ditempat yang sama awak media mengkonfirmasi terkait adanya kesepakatan biaya daftar ulang dari pihak sekolah dengan para wali murid, salah satu staf guru menyatakan tidak ada rapat atau kesepakatan, dalam hal ini kebijakan dari pihak sekolahan saja,” uajar laki-laki yang enggan menyebut namanya.
Saat tim tengah konfirmasi, datang orang tua wali murid kelas 3 untuk membayar biaya daftar ulang sebesar 2.20.000, kepada salah satu staf guru.
Tim langsung mengkonfirmasi wali murid tersebut, akan tetapi ia enggan memberikan keterangan, lebih parahnya lagi saat kwitansi daftar ulang ingin diambil gambar nya (di foto Red) oleh tim media, namun tidak diperbolehkan oleh dewan guru, maaf pak ini pripasi,” ungkapnya.
Untuk memperjelas dugaan pungli tim segera menghubungi kepala SDK 3 Bandar Jaya yaitu ibu Purwaningsih, melalui telepon dan pesan WhatsApp dengan Nomor: 0813 6947 xxxx, akan tetapi tidak ada respon.
Kepada Dinas terkait Inspektorat, BPK dan Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan pungli yang berkedok daftar ulang, di SDK 3 Bandar Jaya, Kaupaten Lampung Tengah untuk memberikan efek jera dan agar kejadian yang serupa tidak menular ke-sekolah lain.
(Tim/Red).