Dikabarkan napi kasus korupsi Universitas Lampung meninggal dunia.

Lampung,Buktipetunjuk.idDikabarkan Prof. Dr. Heryandi yang merupakan narapidana kasus korupsi Universitas Lampung meninggal dunia di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Rabu (04/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Heryandi yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor I Unila itu, diduga meninggal dunia karena serangan jantung.

Hal ini terjadi karena Guru Besar Unila itu meninggal mendadak usai olahraga tenis meja.

Riwayat sakit jantung yang dialami Heryandi dibenarkan oleh Akademisi Hukum Unila Budiono. Memang sudah lama beliau punya riwayat sakit jantung,” ujarnya, Rabu (04/10/2023).

Namun demikian, belum diketahui secara pasti penyebab utama kematian Heryandi.

Belum ada statemen resmi dari keluarga Heryandi terkait kejadian ini.

Untuk diketahui, Heryandi sudah divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara bersama M Basri.

Keduanya bersama mantan Rektor Unila Prof Karomani terlibat kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai, kedua mantan pejabat teras Unila itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Heryandi (eks warek I) dan M Basri (eks Ketua Senat) secara bersama-sama eks Rektor Unila Karomani menerima uang dalam kasus penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang kerugian negara. Untuk Heriyandi diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp300 juta.

Sedangkan M Basri diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp150 juta.(**)

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *