Sukabumi Buktipetunjuk.id –Miris, bantuan Provinsi sebesar Rp 200 juta Tahun Anggaran 2023 di Sekolah Madrasah Ibtidayah ( MI ) Cikoredas Parakansalak Kabupaten Sukabumi, disinyalir dalam pelaksanaan pembangunan tidak sesuai peruntukannya yang seharuanya membuat Ruang Kelas Baru (RKB) malah di jadikan rehab ringan.
“Informasi yang dihimpun awak media buktipetunjuk.id bantuan pembangun dan rehabilitasi kelas sekolah MI Cikoredas disinyalir hanya digunakan untuk renovasi / rehab ringan ruang kelas yang ada. Padahal dalam pengajuannya RKB pengajuan awal bantuan tersebut untuk penambahan bangunan kelas baru, dibangun diatas lahan kosong milik sekolah. Dari hasil investigasi awak media kelokasi ternyata sekolahan tersebut tidak memiliki lahan kosong untuk penunjang pengajuan Ruang Kelas Baru (RKB).
Menanggapi hal indikasi dana yang diselewengkan tersebut, Farhan Maulan Bendahara/Bag Operator MI Cikoredas membenarkan sekolahnya mendapatkan Bantuan dari Provinsi Jawa barat tahun 2023 sebesar Rp200 juta rupiah ditambah Rp5 juta rupiah dari KKMI Cidahu-Parakansalak. Bantuan Provinsi yang berasal dari aspirasi dari salah satu Kader Partai Politik atau anggota DPRD Jawa Barat.
“Ya, MI Cikoredas mendapatkan bantuan pembangunan RKB dan Rahabilitasi Ruang Kelas tahun anggaran 2023. Sesuai hasil bimtek saat tahapan bantuan akan digulirkan, anggaran sah-sah saja di gunakan untuk rehabilitasi saja asal di terapakan,” cetus Farhan Maulan, saat dikomfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (13/6/23)
Sementara itu, Cep Rudi Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi mengatakan, dasarnya aduan laporan isu dugaan sudah kami terima, akan tetapi semua kewenangan untuk menjawab semua itu ada di Provinsi dan Sekolah MI penerima.
“Terkait kewengangan bantuan yang dimaksud ada di Provinsi. Tapi laporan kami sudah kami terima,” singkatnya.
Ditempat terpisah, Abong Suratman Ketua Umum BASMI Sukabumi Raya, mengaku miris dan menyayangkan banyaknya program bantuan yang bertujuan untuk meningkatkan dunia pendidikan agama, direalisasikan dengan seadaanya atau tidak sesusi peruntukannya.
“Yang pasti sebagai salah satu syarat menerima bantuan, ketentuan sebagaimana dimaksud aturan jelas mekanisme pelaksanaan bantuan harus sesuai RKB pengajuan awal. Apalagi sebelum itu ada syarat Bimbingan Teknis dan Sosialisasi terlebih dahulu. Tidak bisa diterapkan kepada hal lainya,” jelasnya.
“Penerima bantuan melaksanakan pembangunan RKB Madrasah/RA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis dan hasil pelaksanaan bantuan tentunya harus ada laporan pertanggungjawaban yang real. Sebagai sosial kontrol, kami berharap ada pengawasan dan tindakan tegas dari pihak terkait bila mana ditemukan adanya indikasi yang menyimpang,” tegasnya.
(Tim/JBL)
Bukti Petunjuk melaporkan.