Larang Wartawan Meliput, Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan Terindikasi Kangkangi Kebebasan Pers

OKU Selatan,Buktipetunjuk.IdTindakan yang tak pantas dilakukan oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan Doris Novalia, SE selaku Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan terindikasi melarang wartawan meliput dan LSM dilarang masuk kedalam kegiatan Audiensi Forum Komunikasi Honorer THK2 dan Non ASN Database BKN/R2 dan R3 diruang rapat Komisi I DPRD OKU Selatan. Senin, 03 Febuari 2025.

Dimana, audiensi itu sendiri para Tenaga Honorer menyampaikan aspirasi dengan Komisi I DPRD OKU Selatan untuk meminta kepastian jaminan kerja.

Namun, sangat disayangkan disaat berlangsungnya Audiensi itu sendiri sejumlah awak Media hendak melakukan tugas peliputan, namun ketua Komisi I memerintahkan Sat Pol-PP untuk melarang masuk.

“Kami cuma melaksanakan tugas, sesuai perintah Ketua Komisi dilarang masuk ke dalam ruang, mungkin lagi rapat Internal,” kata salah satu penjaga (Sat Pol-PP).

Dikatakannya, mohon maaf kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah Ketua Komisi dan ini harus kami sampaikan.

Sedangkan, Sri Fitriyana, S.IP selaku Jurnalistik PAL TV sangat menyayangkan atas tindakan Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan itu.

“Tidak memahami aturan Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan, tidak paham dengan undang-undang sehingga melarang wartawan untuk melakukan peliputan,” katanya.

Dikatakannya, sedangkan jika dibandingkan dengan kegiatan DPRD RI saja harus ditayangkan melalui Live Streaming, sementara ini malah tertutup.

“Ada apa, kegiatan ini hanya audiensi, kenapa tidak boleh diliput. Aneh, tidak paham aturan Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan ini,” jelasnya.

Dengan ini, tentu kami meminta kepada Ketua DPRD OKU Selatan untuk melakukan evaluasi atas kinerja bawahan agar tidak terjadi secara berkelanjutan,” tegasnya.

Sedangkan, menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebar luaskan informasi, larangan terhadap jurnalis untuk meliput kegiatan publik terutama dilembaga pemerintahan dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan Pers.

Didalam UU itu juga tertuang barang siapa yang menghalang-halangi wartawan dapat dikenakan hukuman dan didenda,” tandasnya.

Sampai berita ini diterbikan, ketua Komisi l DPRD OKU Selatan belum bisa terkonfirmasi, mengapa acara tersebut tidak bisa diliput wartawan.

(Ham).

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *