Metro Lampung,Buktipetunjuk.id – Satres Narkoba Polres Metro kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada hari Rabu (22/1/2025), dua pria diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Ganjar Asri. Petugas mengamankan seorang pria berinisial BP (38), warga Desa Karya Mukti, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik hitam yang di dalamnya terdapat gulungan plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2,66 gram.
Hanya berselang satu jam kemudian, tepatnya pukul 18.00 WIB, penangkapan kedua dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri. Pria berinisial AP (20), warga Sukarame, Bandar Lampung, turut diamankan. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu lembar plastik klip bening kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,23 gram.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, S.H menjelaskan bahwa kedua pria tersebut diamankan atas dugaan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Res Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro.
Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang terlarang ini.(**)
Red