Metro Lampung,Buktipetunjuk.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam kasus narkotika di halaman sebuah rumah di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (50) dan T (39). H, seorang wiraswasta, sedangkan T, yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga memiliki barang bukti berupa narkotika.
Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi satu lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat ±0,22 gram, serta satu lembar lipatan kertas cokelat yang berisi daun, batang, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat ±44,32 gram.
Menurut keterangan dari Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, S.H,mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan kedua terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) bersama barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika,” ucapnya
Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai penjara seumur hidup.
Kapolres Metro mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Kami akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.(**)
(Red)