Lampung Timur,Buktipetunjuk.Id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Lampung Timur. M. Dawam Rahardjo serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, Kamis (9/1/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati.
Penyidik menyita barang bukti diduga terkait tindak pidana korupsi yaitu sebuah mobil Brio, jam tangan bernilai ratusan juta rupiah, sertifikat tanah, buku tabungan, kartu ATM, uang tunai Rp 8 juta, handphone hingga tas mewah merek Gucci bernilai puluhan juta rupiah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan barang-barang tersebut diamankan untuk mencegah hilangnya bukti selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati bersumber APBD tahun 2022 senilai Rp6,9 miliar.” jelasnya.
Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo bersama sejumlah pejabat diduga kongkalikong dengan rekanan proyek yaitu CV Generasi Tirta Abadi.
Kejati Lampung bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung guna menghitung kerugian negara akibat korupsi ini. Penyidik terus mendalami kasus ini guna menentukan tersangka korupsi.” ungkapnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Muhammad Rony mengonfirmasi penggeledahan Kantor Dinas PUPR di Kompleks Pemkab Lampung Timur. Penggeledahan sesuai dengan surat perintah penyidikan dan surat penggeledahan Kejati Lampung.
Penggeledahan selama tiga setengah jam mulai pukul 18:30 sampai pukul 22:00 WIB Penggeledahan dikawal oleh Polisi Militer (PM) dan dijaga beberapa anggota kepolisian. Penyidik Kejati Lampung didampingi tim Kejari Lampung Timur mengamankan beberapa barang bukti elektronik dan dokumen.
Muhammad Rony menjelaskan sebelum menggeledah Dinas PUPR, penyidik juga menggeledah Rumah Dinas Bupati di Jalan Lintas Timur, Mataram Marga, Kecamatan Sukadana.” tandasnya.(**)