Suwandi., S.H (UG) minta APH dan dinas terkait investigasi izin PT. Wahyu Putera Fajar.

Kalimantan,Buktipetunjuk.idTerkait terbitnya berita klarifikasi dari salah satu staf PT. Wahyu Putera Fajar yang terbit, Minggu 17 Desember 2023 dengan judul.” Klarifikasi pemberitaan oleh staf PT. Wahyu Putra Fajar.” Dalam hal ini salah satu Aktivis yang bernama Suwandi., S.H (UG) menilai klarifikasi itu sudah mengarah ketidakbenaran atas pemberitaan sebelum nya. Suwandi., S.H (UG) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait, di provinsi Jawa Tengah. Untuk melakukan investigasi dan mengkroscek legelitas izin prusahan PT. Wahyu Putera Fajar., yang beralamat di Jln. Perintis Kemerdekaan, Pundak Payung Kec. Banyu Manik, Kota Semarang Jawa Tengah.

Suwandi (UG) yang kita kenal selaku Aktivis senior yang sepak terjangnya sudah tidak di ragukan lagi, merasa geram terhadap klarifikasi yang bersifat tendensius, dan diduga sangat menyusahkan dan sangat merugikan tenaga kerja yang direkrut melalui PT. Wahyu Putera Pajar, yang telah di pekerjakan di perkebunan kelapa sawit yang berada di Kalimantan.

“Suwandi menilai pihak PT. Wahyu Putera Pajar diduga tendensius, yang mengakibatkan menyusahkan orang banyak. Berawal dari mulai perekrutan, pemberangkatan dari daerah asal sampai di kantor/penampungan, hingga sampai perjalanan menuju penempatan dan hingga sampai melaksanakan pekerjaan di perusahaan yang mereka tempatkan, di Kalimantan bersama tenaga-tenaga kerja lainnya yang berasal dari berbagai daerah. Semuanya mengeluh dan mengutuk PT. Wahyu Putera Fajar atau selaku Pusat Penelitian, Pengembangan dan Informasi Kebumian (P3IK) nya.” ujar Suwandi mengatakan kepada redaksi media Buktipetunjuk.id, Senin (18/12/2023) melalui pesan WhatsApp nya.

Karena menurut analisa dan penilaian kami PT. Wahyu Putera Fajar ini sangat-sangat tidak profesional dan cendrung merugikan tenagakerja. Disisi lain Suwandi.,S.H meragukan legalitas izin PT. Wahyu Putera Fajar ini patut dipertanyakan.

Semua para tenaga kerja yang mereka tempat kan merasa tertipu, dan sangat-sangat dirugikan dan saya menilai bahwa PT. Wahyu Putra Fajar ini hanya semata-mata mencari keuntungan, dari para tenaga kerja dan seolah olah hanya di perjual belikan diduga tidak melaksanakan SOP Disnaker.

Menurut Suwandi SOP merupakan dari Standard Operating Procedure atau Standar Operasional Prosedur yang perlu dilakukan untuk mendapatkan hasil kerja yang di inginkan dan tidak merugikan sepihak. Tujuannya SOP adalah sebagai acuan dalam melaksanakan proses kerja, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan yang mengacu pada satuan Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.” tegas Suwandi.

Dan jika para penegak hukum ingin meminta keterangan atau saksi guna untuk penyelidikan mau pun penyidikan saya Suwandi (UG) beserta para korban lain nya. Siap untuk memberikan keterangan, atau kesaksian demi tegak nya hukum dan keadilan di Negeri ini.” ucap UG.

(Tim/Red).

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *