WAS usai dipriksa ditetapkan tersangaka dugaan korupsi KSO kerugian negara 5,7 triliun.

Jakarta,Buktipetunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Perkara itu disebut jaksa merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.

Hari ini ada proses penahanan terhadap tersangka WAS (Windu Aji Sutanto). WAS ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama atau Kara.

Yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium, perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023 dengan kerugian negara seluruhnya adalah Rp 5,7 triliun,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Selasa (18/7/2023).

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejagung sudah menjerat 4 tersangka lain, yaitu:
1. HW selaku General Manajer PT Antam UPBN Konawe Utara.
2. AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama;
3. OS selaku Direktur PT LAM.
4. GAS selaku Pelaksana Lapangan PT LAM.

Perkara ini sejatinya sebelumnya diusut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Ketut menyebutkan Windu Aji, yang saat ini dijerat sebagai tersangka, juga memiliki saham mayoritas di PT LAM.

“Salah satunya adalah tersangka juga, atas nama OS, dia adalah Direktur Utama PT LAM (Lawu Agung Mining), yang pemilik sahamnya yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, owner-nya ya,” ucap Ketut.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan masih terus mengusut kasus ini.

Sumber: detiknews.

(Red).

 

 

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *